Gugatan Guru Honorer Soal MBG Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Limawaktu.id, Jakarta - Guru honorer, Reza Sudrajat, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengelolaan anggaran pendidikan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan dana pendidikan tetap digunakan sesuai amanat konstitusi dan tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan.
Reza menilai, keputusan MK memberikan kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
"Sebagai guru honorer, saya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Dana pendidikan memang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki fasilitas belajar, serta mendukung kesejahteraan guru agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal," ujar Reza Sudrajat, Jum’at, 31 Juli 2026.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang mempermasalahkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan tidak boleh mengurangi pemenuhan amanat konstitusi yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran bagi sektor pendidikan.
Melalui putusan tersebut, MK memberikan waktu kepada pemerintah hingga paling lambat tahun 2028 untuk menyesuaikan skema pendanaan sehingga anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari alokasi dana pendidikan.
Bagi Reza, putusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk semakin fokus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, masih banyak sekolah yang membutuhkan rehabilitasi ruang kelas, pengadaan sarana pembelajaran, serta peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer.
"Masih banyak sekolah yang membutuhkan perhatian, baik dari sisi fasilitas maupun kesejahteraan tenaga pendidik. Kami berharap pemerintah dapat menjalankan putusan MK dengan baik sehingga anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan," katanya.
Reza juga berharap implementasi putusan MK dapat diawasi secara transparan sehingga hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjamin, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.