Kamis, 27 Agustus 2026 13:45

FSP TSK SPSI Akan Kawal RUU Ketenagakerjaan untuk mengakhiri Ketidakadilan Pasca-PHK

Roy Jinto Ferianto, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI), [Istimewa]

Limawaktu.id, Bandung -  Di tengah arus reformasi hukum ketenagakerjaan yang tengah digodok, RUU Ketenagakerjaan yang baru muncul sebagai sebuah  legislative litmus test —uji petik komitmen pemerintah terhadap perlindungan kelas pekerja. Krisis hak buruh pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan darurat perlindungan ekonomi.

Menanggapi hal ini, Roy Jinto Ferianto, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI), secara progresif mendesak DPR RI untuk mengintegrasikan "Mekanisme Pencadangan Terpusat" atau Jaminan Pesangon Wajib ke dalam draf regulasi tersebut.

Desakan ini merupakan respons atas kegagalan sistemik yang membiarkan pesangon—hak yang secara konstitusional bersifat absolut—menguap begitu saja saat perusahaan kolaps. Tanpa adanya jaminan yang diproteksi secara eksternal, buruh terus menjadi tumbal dari manajemen risiko perusahaan yang buruk dan celah hukum kepailitan yang eksploitatif.

“Dalam perspektif kebijakan perburuhan, kegagalan pembayaran pesangon adalah bentuk kekerasan struktural. Kondisi finansial perusahaan sering kali dijadikan dalih moral untuk mengabaikan kewajiban yuridis, menciptakan realitas di mana buruh dipaksa menanggung risiko bisnis yang bukan milik mereka,” terang Jinto, Kamis, 27 Agutus 2026.

Menurut Jinto,  Tren PHK akibat penutupan, kepailitan, dan relokasi di sektor manufaktur telah membuktikan bahwa sistem perlindungan saat ini sudah tidak memadai.Kegagalan ini bukan insiden sporadis, melainkan bukti kelemahan sistemik yang mencakup berbagai skala industri dan wilayah. Hal ini tercermin dalam kasus nyata di mana hak buruh hingga kini masih terabaikan.

“Kasus PT Sritex menjadi preseden pahit di mana raksasa tekstil ini meninggalkan tunggakan hak buruh yang belum terbayar, menciptakan ketidakpastian masif bagi ribuan pekerja di tengah proses kepailitan,” kata Jinto.

Dia menyebut, kasus serupa di PT Danbi Internasional. Kasus ini mengonfirmasi pola kegagalan pembayaran sistemik yang membiarkan pekerja tanpa sandaran ekonomi pasca-pengabdian bertahun-tahun.

PT Matahari Sentosa Jaya : Realita di lapangan menunjukkan bahwa pesangon buruh tetap tidak terbayar, mempertegas bahwa tanpa dana cadangan, kemenangan hukum buruh hanya berakhir di atas kertas.Kasus-kasus ini menegaskan bahwa dalam rezim hukum saat ini, penutupan pabrik hampir selalu identik dengan hilangnya masa depan finansial buruh.

Roy Jinto menyoroti posisi buruh yang secara struktural dikalahkan oleh kreditur separatis (pemegang hak jaminan seperti perbankan). Terdapat  moral hazard  yang nyata ketika lembaga keuangan diprioritaskan atas aset fisik (agunan), sementara buruh yang merupakan "kreditur preferen" hanya mendapatkan sisa-sisa harta pailit yang sering kali sudah nihil.

Secara implikatif, status "prioritas" bagi hak buruh dalam UU Kepailitan menjadi tidak relevan ketika seluruh aset berharga telah diikat oleh hak tanggungan bank. Pesangon, yang seharusnya menjadi jaring pengaman terakhir, sering kali tidak memiliki sumber pendanaan saat eksekusi pailit dilakukan. Inilah celah fatal yang membuat dasar hukum pesangon saat ini dianggap sangat lemah secara implementatif.

“Secara yuridis, pesangon adalah kewajiban mutlak. Namun, Indonesia tengah terjebak dalam paradoks regulasi: hukumnya keras di teks, namun mandul di lapangan.Sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja tidak akan pernah menjadi solusi selama tidak ada dana yang dicadangkan secara khusus. Tanpa mekanisme pencadangan, hukum pidana hanyalah ancaman kosong yang tidak memberikan pemulihan ekonomi bagi buruh,” paparnya.

Dia melanjutkan, menutup celah sistemik ini memerlukan transformasi dari skema pembayaran reaktif menjadi skema pencadangan mandatori yang  bankruptcy-proof  (tahan pailit).

FSP TSK SPSI mengusulkan sinkronisasi antara standar akuntansi global dengan sistem jaminan sosial nasional.Langkah strategis yang diusulkan adalah sebagai berikut:

Transformasi PSAK 24 : Mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 mengenai imbalan kerja dari sekadar "praktik akuntansi sukarela" menjadi "kewajiban kontribusi sosial" yang dipayungi oleh undang-undang.

Mekanisme Jaminan Pesangon BPJS : Berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bersifat bantuan sementara, Jaminan Pesangon ini adalah model  pre-funded . Perusahaan wajib menyetorkan iuran rutin bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan sebagai cadangan pesangon per individu buruh.

Proteksi Dana Terpusat : Dengan menempatkan dana di lembaga negara (BPJS), cadangan pesangon menjadi aset yang terpisah dari kekayaan perusahaan. Artinya, jika perusahaan pailit, dana pesangon tetap aman dalam "peti terkunci" yang tidak bisa disentuh oleh kurator atau kreditur perbankan.Sistem ini menjamin bahwa hak pesangon buruh tersedia secara tunai dan seketika saat PHK terjadi, tanpa harus menunggu proses lelang aset yang memakan waktu bertahun-tahun.

FSP TSK SPSI menegaskan bahwa pengawalan terhadap RUU Ketenagakerjaan adalah pertaruhan terakhir untuk mengakhiri drama ketidakadilan pasca-PHK. Ini bukan sekadar perjuangan sektoral, melainkan upaya membangun ekosistem industri yang lebih sehat di mana risiko bisnis tidak lagi ditimpalkan kepada pekerja.

"Kami akan melakukan pengawalan ketat di DPR RI. Jaminan Pesangon harus menjadi bagian integral dari undang-undang baru," tegas Roy Jinto Ferianto.

Jika para pembuat kebijakan gagal mengadopsi mekanisme pencadangan wajib ini, maka RUU Ketenagakerjaan hanyalah sebuah pengulangan kegagalan yang sama. Harapannya, legislasi ini mampu melahirkan perlindungan buruh yang berkelanjutan, bermartabat, dan benar-benar berkeadilan.