Rabu, 19 Agustus 2026 16:30

Fopdar Ungkap Cerita Dibalik HM Itoc Tochija Menjadi Wali Kota Cimahi Pertama

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko saat Diskudi dengan Pengurus Fopdar Dedi Mulyadi dan Lucky Sugih Mauludin anak mantan Wagub Jawa Barat Soedarna TM, belum lama ini. [Limawaktu.id/Bubun Munawar]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Ada cerita menarik yang tidak banyak diketahui dibalik ditunjuknya almarhum HM Itoc Tochija menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cimahi pada tahun 2001 sampai Tahun 2002, hingga menjadi Wali Kota definitif selama dua periode 2002 hingga 2012.

Cerita tersebut muncul dalam sebuah pertemuan antara H. Dedi Mulyadi dengan Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, belum lama ini.  Dalam pertemuan tersebut, H. Dedi Mulyadi mengundang juga anak almarhum HM Sodarna TM Lucky Sugih Mauludin,  untuk ikut diskusi  dengan Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko.  

Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat (Fopdar) H. Dedi Mulyadi bercerita kepada Wahyu Widyatmoko, jika  Almarhum H. Soedarna Tresna Manggala atau yang lebih akrab disapa Soedarna TM memiliki peran yang besar dalam mendukung perjuangan otonomi Kota Cimahi, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah.

“Pak Soedarna TM yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat sangat mendukung perjuangan otonomi Kota Cimahi baik secara moril maupun materil. Selain sebagai Wakil Gubernur Pak Soedarna juga adalah Wali Kota Kotif Cimahi pertama yang pernah juga menjadi Bupati Purwakarta,” ungkap Dedi, Rabu, 19 Agustus 2026.

Tak hanya itu, keluarga Soedarna TM juga memberikan andil yang besar bagi perjalanan almarhum HM Itoc Tochija menjadi Pjs Wali Kota Cimahi, sejak Cimahi resmi ditetapkan sebagai kota otonom.

Pengurus LSM Fopdar Glend Bakri membenarkan peran HM Soedarna TM sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu. Namun peran Pak Soedarna  tidak hanya memberikan dorongan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, tetapi sudah setahun sebelumnya yakni 1998, dengan memberikan informasi terkait  pembahasan Draft RUU Otonomi Daerah. 

Glen bercerita , pada November 1998 dirinya menghadiri Syukuran dilantiknya HM Soedarna sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat di rumah Soedarna di Jalan Cihanjunag Cimahi. Sejarah perjuangan kemandirian Kota Cimahi yang melibatkan peran penting Sudarna dan berbagai organisasi lokal sejak tahun 1998. Saat syukuran tersebut Sodarna menjelaskan bahwa proses peningkatan status administratif termasuk Kota  Cimahi akan dilakukan pembahasan RUU nya di DPR RI.

“Saat itu pak Soedarna mengatakan jika RUU otonomi Daerah sedang digodok,  dan  keesokan harinya saya diberikan draft undang-undang otonomi daerah yang diberikan Pak Soedarna melalui H. Asep Rukmansyah,” kata Glen.

Setelah menerima draft RUU tersebut dari Pak Soedarna dirinya menyampaikan hal itu kepada Direktur Fopdar Almarhum Ade Abdul Fatah. Lalu dipanggillah Usman Rahman, Jefrey Hunter dan Asep Taryana untuk melakukan pembahasan draft RUU otonomi daerah tersebut oleh LSM Fopdar.

Glen juga menyampaikan informasi jauh sebelum berdirinya Sekretariat Bersama (Sekber) Cimahi Otonom, LSM Fopdar dan LSM Cimahi Mandiri pernah melakukan pertemuan dengan Sekda Bogor saar itu HM Itoc Tochija. Pertemuan pertama kali    dengan almarhum HM Itoc Tochija di Bogor. untuk  menyampaikan surat dari Hj Oyamah isteri Soedarna TM kepada Itoc tochia  , disusul dengan  pertemuan kedua. Pertemuan antara Fopdar dengan Itpc Tochija tersebut dilakukan  karena Fopdar ingin mempertegas sikap Pak Itoc Tochija yang diusulkan untuk menjadi bakal pjs Wali Kota Cimahi.

Setelah menyampaikan Surat dari Hj Oyamah kepada Itoc Tochija, lalu disusul dengan pertemuan kedua kalinya, di Kawasan Puncak. 

"Karena jarak antara Cimahi dan Bogor cukup jauh, maka pertemuan kedua dilakukan di daerah Puncak, saat itu rombongan dari Cimahi berangkat menggunakan kendaraan Timor silver  milik almarhum Hadi Supriatna yang saat itu masih menjabat sebaga Kepala Kanin Disdik Kecamatan Cimahi Selatan,” kata Glen.

Disusulkannya HM Itoc Tochija untuk menjadi Pjs Wali Kota Cimahi juga dilakukan bukan tenpa sebab, namn  karena Fopdar menginginkan figur  yang akan menjadi pjs Wali Kota Cimahi tidak berasal dari bagian Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai kabupaten induk.

Glen pun mengungkapkan Fopdar juga pernah melayangkan gugatan kepada PTUN atas sikap Bupati Bandung Obar Subarna yang membubarkan Kotif Cimahi melalui sebuah sambutan.

“Karena hal itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, lalu LSM Fopdar atas persetujuan dari Ketua LSM Cimahi Mandiri Dann Suganda baik secara pribadi dan lembaga menyetujui dilakukannya gugatan kepada Bupati Bandung Obar Subarna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapnya.

Sementara itu, anak almarhum Soedarna TM Lucky Sugih Mauludin membenarkan dirinya pernah diminta ibunya untuk mengantarkan surat kepada Sekda Bogor saat itu  HM Itoc Tochija. Namun awalnya  Lucky tidak tahu apa isi surat yang ditulis ibunya itu kepada HM Itoc Tochija.

“Waktu itu saya mengantar surat itu saya  masih kuliah dan tidak boleh membaca isi surat yang ditulis ibu untuk almarum Pak Itoc, saat mengirim surat itu saya berangkat  ke Bogor bersama almarhum H.  Asep Rukmansyah, almarhum H. Dann Suganda, kang Asep Taryana  dan Kang Glen M Bakry,” papar Lucky.

Lucky menjelaskan, dirinya mengetahui isi surat yang ditulis oleh ibunya tersebut setelah menyerahkannya kepada Sekda Bogor almarhum HM Itoc Tochija dan bercerita jika dalam surat yang ditulis oleh isterinya Soedarna TM itu meminta HM Itoc Tochija untuk menjadi Pjs Wali Kota Cimahi.

“Waktu itu pak Itoc bertanya kepada saya memangnya Cimahi itu sudah menjadi kota apa belum. Lalu saya ajak Pak Itoc untuk bertemu dengan Pak Dann, Kang Glen dan H, Asep Rukmanysah yang ikut bersama saya bertemu di kantornya pak Itoc,” jelas Lucky.

Dikatakan Lucky, sejak Kota Cimahi berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Cimahi, akhirnya HM Itoc Tochija dilantik menjadi Pjs Wali Kota Cimahi dan berlanjut  menjadi Wali Kota Cimahi definitif selama dua Periode.

Sementara itu, Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko mengapresiasi apa yang menjadi perjuangan masyarakat Cimahi atas perubahan status dari Kota Adminstratif Cimahi menjadi Kota Cimahi,sehingga bisa mengurus dirinya sendiri lewat pemerintahan pertama HM Itoc Tochija, dan saat ini dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Wahyu pun mengaku apa yang menjadi perjuangan para pendiri Kota Cimahi ini patut mendapatkan apresiasi dan  penghargaan yang layak dari Pemerintah Kota Cimahi.

“Saya mengapresiasi apa yang diperjuangkan oleh meraka yang ikut andil dalam pembentukan Kota Cimahi ini, sehingga sangat wajar jika  mereka mendapatkan penghargaan atas apa yang dieperjuangkannya. DPRD mendorong agar jajaran yang ada di Pemerintahan Kota Cimahi untuk memberikan bentuk  penghargaan apa yang pantas diberikan kepada mereka, tentunya  sesuai dengan regulasi yang ada, dan diharapkan juga dijajaran Sekretariat Bersama Cimahi Otonom dibangun persepsi yang sama, sehingga tidak banyak beredar sejarah perjuangan otonomi Cimahi ini dari berbagai versi,  ” kata Wahyu.