Selasa, 23 Juni 2026 19:51

Farhan Larang Pedagang Berjualan Cuanki di Depan Pusdai Jabar

Pemkot Bandung melarang aktivitas pedagang Cuanki di Depan Pusdai Jawa Barat. [Info Bandung]

Limawaktu.id , Kota Bandung -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas untuk menata ruang publik dengan melarang total aktivitas Pedagang Cuanki dan kerumunan warga di kawasan depan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa area tersebut harus steril dari aktivitas perdagangan maupun tempat berkumpulnya warga pada malam hari. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam keterangannya di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.

"Depan Pusdai tidak boleh ada lagi yang jualan. Tempat nongkrong itu juga harus sudah dibubarkan setiap malam. Tidak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai," ujar Farhan lugas.

Farhan juga menyatakan kesiapannya dalam menghadapi berbagai kritik maupun respons negatif dari masyarakat terkait kebijakan ini. Menurutnya, penegakan aturan harus tetap berjalan demi kepentingan publik yang lebih besar.

"Mau saya diketawakan, mau disindir, silakan. Yang jelas tidak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai," tambahnya.

Penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2024Kebijakan sterilisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Selain memicu kesemrawutan, aktivitas berkumpul hingga larut malam di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Langkah ini juga berjalan selaras dengan regulasi daerah yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan Perda tersebut, pemerintah daerah memiliki otoritas penuh untuk menetapkan zona hijau (diperbolehkan) dan zona merah (dilarang) bagi aktivitas PKL. Aturan ini secara tegas melarang pedagang memanfaatkan trotoar, badan jalan, taman, serta fasilitas umum lainnya.

Pertimbangan khusus juga didasarkan pada status kawasan Pusdai sebagai salah satu pusat kegiatan keagamaan dan ikon ruang publik yang ramah bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan secara konsisten guna memastikan area tersebut berfungsi sesuai peruntukannya.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah mematangkan langkah teknis pelaksanaan di lapangan melalui koordinasi intensif bersama aparat kewilayahan dan instansi terkait.

“Sebagai bentuk solusi, pemerintah juga membuka opsi relokasi bagi para pedagang terdampak ke lokasi resmi yang legal dan telah ditentukan,” pungkasnya.