Selasa, 13 Januari 2026 9:22

Farhan Ajukan Gagasan RTH Dihitung Berdasarkan Jumlah Pohon

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan [Diskominfo Kota Bandung]

Limawaktu.id, Kota Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan, pihaknya tengah mengajukan gagasan baru kepada Kementerian Agraraia dan Tata Ruang/Badan Badan Pertanahan Nasional agar penghitungan RTH tidak semata berdasarkan luasan lahan, melainkan juga mempertimbangkan jumlah pepohonan yang hidup di Kota Bandung.

“Kalau dihitung dari koefisien banyaknya pepohonan, kita bisa berharap RTH itu bukan hanya hamparan kosong, tapi kehadiran pohon-pohon di antara ruang-ruang kehidupan warga,” ungkap Farhan, saat membuka Pameran Lukisan Asosiasi Pelukis Nusantara (aspen) Bandung Raya, akhir pekan kemarin.

Menurut Farhan, pohon dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan sumber kehidupan sekaligus bagian penting dari ekosistem kreatif Kota Bandung. Kota Bandung adalah salah satu kota dengan kepadatan pohon dan penduduk yang tinggi. Pohon-pohon di Bandung bukan sekadar elemen lanskap, tetapi sumber kehidupan.

“ Kota Bandung menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kepadatan penduduk, pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan jumlah penduduk sekitar 2,6 juta jiwa di wilayah seluas 167 kilometer persegi, Bandung dihuni rata-rata 15 ribu orang per kilometer persegi,” kata Farhan.

Dia menjelaskan, sekitar sepuluh tahun lalu RTH Kota Bandung baru mencapai 12,8 persen. Saat ini, di tengah berupaya mengejar target 20 persen RTH sebagaimana amanat regulasi. Kalau dihitung dari koefisien banyaknya pepohonan, kita bisa berharap RTH itu bukan hanya hamparan kosong, tapi kehadiran pohon-pohon di antara ruang-ruang kehidupan warga.

Sesuai dengan Ketentuan utama Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota, berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, mewajibkan minimal 30% dari total luas wilayah kota adalah RTH, dengan komposisi 20% RTH publik (taman kota, hutan kota) dan 10% RTH privat (halaman rumah/gedung). Tujuannya untuk resapan air, keseimbangan ekologis, kenyamanan, keindahan, dan penanggulangan bencana, dengan pengelolaan oleh pemerintah daerah untuk publik dan masyarakat/swasta untuk privat. 

Ketentuan Utama

Persentase Wajib: Minimal 30% dari luas wilayah kota.

Pembagian Komposisi:

o    20% RTH Publik: Disediakan dan dikelola pemerintah (taman kota, hutan kota, jalur hijau tepi sungai).

o    10% RTH Privat: Milik individu atau institusi (kebun/halaman rumah/gedung).

·         Tujuan:

o    Menjaga fungsi ekologis (resapan air, iklim mikro).

o    Meningkatkan kualitas lingkungan (aman, nyaman, segar, indah).

o    Sarana rekreasi, sosial, dan budaya.

o    Mitigasi bencana.

·         Penyediaan: Dilakukan oleh pemerintah daerah untuk RTH publik, dan oleh masyarakat/swasta untuk RTH privat.