Rabu, 19 Agustus 2026 18:45

Dugaan Pencemaran Pabrik Cokelat di Melong Anggota DPRD Cimahi Akan ‘Kejar’ Komitmen Wali Kota

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Cimahi Dedi Ubes [Limawaktu.id/Bubun Munawar]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Warga RT 05/RW 28 Melong Green, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi sebuah pabrik cokelat di wilayah mereka. Selain permasalahan pencemaran udara, warga juga mempertanyakan keabsahan izin operasional pabrik tersebut yang diduga melanggar regulasi peruntukan wilayah.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Kota Cimahi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Melong-Cibeureum, Dedi  Ubes, melakukan kunjungan langsung untuk menemui warga pada tanggal 16 Agustus 2026 selepas Isya.

 “Pertemuan yang dihadiri oleh lebih dari 20 orang warga setempat tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka terkait keberadaan pabrik cokelat yang telah berdiri sejak tahun 2012 tersebut,” terang Ubes, saat dihubungi Limawaktu.id, Rabu, 19 Agutus 2026.

Menurut Ubes, dari keterangan warga yang dihimpun dalam pertemuan tersebut, sengketa izin ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang dimana Tahun 2012, abrik cokelat mulai berdiri di lokasi tersebut.
Dan Tahun 2019, Izin operasional baru diterbitkan.

 Namun, warga mendapati bahwa izin yang dikeluarkan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi penggunaan gudang , bukan untuk aktivitas produksi manufaktur cokelat.

 “Dari keterangan warga, Tahun 2024 Pihak pabrik justru memperluas area dengan menambah lokasi baru dan membangun benteng pembatas, yang semakin memicu penolakan dari warga sekitar,” kata Ubes.

Selain masalah administratif perizinan, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan langsung berupa polusi udara dengan adanya bau menyengat yang sangat mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari. Warga menduga kuat adanya pelanggaran regulasi terkait aktivitas produksi yang berjalan di fasilitas yang seharusnya hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan.

Ubes menjelaskan, permasalahan ini menempatkan pemerintah dan legislatif pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, keberadaan pabrik sangat dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja lokal dan menopang perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, aktivitas industri tersebut tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan dan regulasi yang berlaku hingga merugikan masyarakat sekitar.

"Di satu sisi kita butuh pabrik untuk penyerapan tenaga kerja. Tetapi di sisi lain, dampak lingkungan dan efek dari pabrik tersebut menimbulkan keresahan bagi warga," jelas Ubes.

Sebagai wakil rakyat yang juga merupakan warga asli Melong, Ubes menegaskan komitmen politiknya untuk mengawal penuh aspirasi warga RT 05/RW 28.

"Sebagai anggota DPRD dari Dapil Melong-Cibeureum, saya memiliki kewajiban moral dan politik untuk berkomitmen menampung dan memperjuangkan aspirasi ini," tambahnya.


Guna mempercepat penyelesaian masalah, Ubes menyatakan telah berkomunikasi via telepon dengan Walikota Cimahi. Ia menjadwalkan pertemuan tatap muka langsung dengan Walikota dalam waktu dekat untuk membahas kepastian sikap eksekutif terhadap operasional pabrik cokelat tersebut.

Langkah ini sejalan dengan pernyataan Walikota Cimahi beberapa minggu sebelumnya yang berjanji akan menertibkan dan mengurus permasalahan pabrik cokelat ini.

"Saya akan kejar bagaimana komitmen politik (*political will*) Walikota selaku pimpinan eksekutif dalam menghadapi permasalahan riil di tengah masyarakat, khususnya bagi warga RT 05/RW 28 Melong Green. Harapan kita bersama, masalah ini segera menemui jalan keluar yang adil dan tuntas," tegas Ubes.