Dua Pejabat RSUD Lembang Selewengkan Klaim BPJS Kesehatan Hingga Rp 7,7 M
Limawaktu.id - Dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang yang diselewengkan para terdakwa mencapai Rp 7,7 miliar. Padahal seharusnya uang tersebut tersebut masuk ke kas daerah Pemkab Bandung Barat.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/9/2019). Dua terdakwa pun dihadirkan, yakni Kepala RSUD Lembang Oni Habibi, dan bendaharanya Meta Susanti.
Dalam sidang dengan agenda kesaksian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung menghadirkan enam orang saksi. Mereka, yakni Kadinkes KBB Hernawan, Kasubag Keuangan Dinkes KBB Juliarawani, Kasi di Dinkes KBB Lia Muliana, perawat RSUD Lembang Endah Zubaedah, dan karyawan BPJS Cabang Cimahi.
Persidangan dimulai dengan meminta keterangan Kadinkes KBB Hernawan. Dia mengaku awalnya tidak mengetahui adanya penyelewengan dana klaim BPJS yang harus disetorkan ke kas daerah. Terlebih RSUD Lembang merupakan rumah sakit yang seluruh biayanya masih ditanggung APBD.
”Awalnya tidak tahu. Tahu-tahu setelah Ibu Meta lapor kalau ada uang (BPJS) yang terpakai,” katanya. Ia menyebutkan, seharusnya pihak RSUD Lembang setelah menerima dana klaim dari BPJS Cabang Cimahi langsung menyetorkannya ke kas daerah saat itu juga. Sebab dalam peraturan, paling lama 1x24 jam dana harus disetorkan.
Hernawan mengaku, adanya kasus dugaan korupsi dana BPJS ini disebabkan RSUD Lembang tidak 100 persen menyetorkan dana tersebut ke kas daerah. Dirinya pun baru tahu hal tersebut setelah ada pengakuan dari terdakwa jika uangnya dipakai sebagian.
Dari situ, lanjutnya, pihaknya menyurati BPJS Cabang Cimahi agar menghentikan proses transfer dana klaim BPJS ke RSUD Lembang, dan kemudian melaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. "Laporan dari Inspektorat ada selisih sekitar Rp 7,7 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah," ujarnya.