Senin, 28 September 2026 22:06

DPRD Kota Cimahi Soroti Lemahnya Transparansi dan Pengawasan Dana CSR

Ilustrasi Kawasan Industri di Kota Cimahi [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyoroti minimnya transparansi serta pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di Kota Cimahi . Hingga saat ini, pihak legislatif mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai pengalokasian maupun realisasi dana tanggung jawab sosial tersebut, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun dari  pihak perusahaan

Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing , mengungkapkan bahwa Forum TJSL/CSR yang dibentuk di lingkungan Pemkot Cimahi berfgungsi  untuk menjembatani pengelolaan dana dari perusahaan yang  saat ini tidak berjalan secara efektif.

“Meskipun Kota Cimahi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan TJSL, keterbukaan informasi kepada publik dan lembaga legislatif masih sangat kurang, ” terang Robin, saat dihubungi Limawaktu.id, Senin, 28 September 2026.

Menurut Robin, Forum TJSL yang diatur undang-undang sebagai kewajiban pengusaha . Namun persoalannya, pertama, dewan tidak pernah menerima laporan baik dari perusahaan maupun dari Forum TJSL.

“Kedua, informasi yang masuk perusahaan-perusahaan mengklaim telah menyerahkan bantuan secara mandiri kepada warga di lingkungan sekitar perusahaan,” sebut Robin.

Robin menjelaskan, skema klaim sepihak dari perusahaan tanpa adanya koordinasi dan pelaporan terpadu menyebabkan penyaluran dana CSR tidak maksimal serta bernilai relatif kecil bagi masyarakat .

Di sisi lain, kata Robin,  potensi dana CSR bernilai besar bisa bersumber dari lembaga perbankan seperti Bank BJB, BCA, BRI dan Bank lainnya, yang  tidak pernah diketahui secara pasti rincian anggaran maupun penerima manfaatnya .

DPRD juga menyoroti fenomena penyaluran kontribusi CSR dari perbankan yang mengalir ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cimahi. Sebab, tanpa adanya laporan ke legislatif, muncul kekhawatiran bahwa dana bantuan korporasi tersebut rentan dimanfaatkan oleh penguasa untuk mengaitkan kegiatan dinas secara tidak transparan. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Perda TJSL, setiap pelaku usaha berkewajiban menyisihkan sebagian keuntungannya untuk tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya

Pihak DPRD menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar besar kecilnya nominal anggaran, melainkan terciptanya transparansi, tata kelola yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel

“Kami akan menelusuri lebih lanjut mekanisme pelaporan dan tata kelola dana TJSL ini kepada pengurus Forum CSR maupun instansi Pemkot Cimahi terkait,” paparnya.

Seperti diketahui, Kota Cimahi telah memilik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 mengatur tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan di Kota Cimahi. Perda ini disahkan pada 10 Juli 2013.

Pokok Pengaturan Perda TJSL Kota Cimahi ini dibuat untuk Mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup melalui hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ruang Lingkup & Materi Pokok Perda tersebut mencakup prinsip, kelembagaan, pelaksanaan, pembiayaan, program TJSL, pemantauan dan evaluasi, hingga pemberian sanksi dan penghargaan bagi perusahaan, serta pembentukan forum atau unsur kerja sama yang melibatkan perguruan tinggi, dunia usaha (perseroan), dan masyarakat untuk merencanakan program TJSL.

 Sementara, Ketua Forum TJSL Kota Cimahi Yudi Prabowo menjelaskan bahwa organisasi yang diketuainya tidak mengelola anggaran secara langsung,  guna menghindari risiko hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, melainkan hanya berfungsi sebagai jembatan antara perusahaan dan penerima manfaat.

“Sifat kami hanya memberikan rekomendasi saja kepada pemberi manfaat, namun tidak masuk dalam pelaksanaan tekhnisnya, karena itu dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima manfaat,” katanya.

Yudi mengakui hingga saat ini masih kurangnya kontribusi dari sektor perbankan dan BUMN di luar Bank BJB, serta rendahnya transparansi laporan dari pihak yang telah mendapatkan bantuan CSR.

“Perlu ada   perubahan regulasi agar perusahaan ritel dan jasa di Cimahi lebih terlibat dalam pembangunan sosial masyarakat,” pungkasnya.