DPRD Kota Cimahi Rencanakan Sidak Tiang MCP Diduga Tak Berizin
Limawaktu.id,- Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan merencanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) puluhan titik tiang Micro Cell Pole (MCP) di Kota Cimahi yang diduga belum memiliki izin.
Berdasarkan laporan yang diterima wakil rakyat itu dari elemen masyarakat, terdapa 32 tiang MCP yang sudah berdiri, namun izinnya masih harus dipertanyakan. 10 tiang di antaranya berada di area milik Pemerintah Kota Cimahi.
"Kita rencananya pekan depan akan Sidak ke lokasi," ucap Barkah, saat ditemui di Ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Kartasasmita, Jum'at (9/3/2018).
Menurutnya, MCP ilegal tersebut sudah berdiri sejak 2014, namun dibiarkan beroperasi tanpa mengantongi izin. Karena tak ada upaya dari pemerintah melakukan penertiban, Barkah menuding ada pihak dari Pemerintah Kota Cimahi yang bermain di belakangnya.
"Ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah termasuk DPRD, karena tiang itu berdirinya tidak tersembunyi, tapi kenapa didiamkan selama bertahun-tahun. Apakah ditutup-tutupi oleh pemerintahan karena mereka mendapat bagian? Saya curiga seperti itu," katanya.
Disinggung soal pengawasan terhadap Pemerintah Kota Cimahi, politisi Gerindra itu membantah bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD lemah. Pasalnya, ia mengklaim pihaknya selalu melakukan Evaluasi Kinerja Eksekutif (EKE) secara rutin.
"Saya kira kami sudah melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, karena kami melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala," pungkasnya.
Berikut merupakan titik berdirinya tiang MCP ilegal di 13 kelurahan di Kota Cimahi:
- Kelurahan Cibeureum, Cimahi Selatan : 7 titik
- Kelurahan Melong, Cimahi Selatan : 1 titik
- Kelurahan Utama, Cimahi Selatan : 1 titik
- Kelurahan Baros, Cimahi Tengah : 4 titik
- Kelurahan Cigugur Tengah, Cimahi Tengah : 2 titik
- Kelurahan Cimahi, Cimahi Tengah : 2 titik
- Kelurahan Karangmekar, Cimahi Tengah : 2 titik
- Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah : 2 titik
- Kelurahan Setiamanah, Cimahi Tengah : 1 titik
- Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara : 6 titik
- Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara : 1 titik
- Kelurahan Citeureup, Cimahi Utara : 1 titik
- Kelurahan Pasir Kaliki, Cimahi Utara : 2 titik.