Kamis, 9 April 2026 13:11

DPRD Cimahi Soroti Efisiensi hingga Anggaran Rumah Dinas Wali Kota

Komiasi III DPRD Kota Cimahi melakukan Sidak ke Lokasi Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Cimahi, di Jalan Dann Suganda. [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, DPRD Kota Cimahi menyoroti pergeseran signifikan dalam proyek pembangunan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota yang dinilai perlu pengawasan ketat, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, mengungkapkan bahwa proyek tersebut semula dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar dalam APBD 2025. Namun, setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp3,9 miliar.

“Terjadi penyesuaian cukup signifikan. Dari Rp12,5 miliar menjadi Rp3,9 miliar di 2025, dan itu hanya untuk pematangan lahan,” ujarnya.

Menurut Asep, perubahan skema anggaran ini berimplikasi pada mundurnya pembangunan fisik ke tahun 2026. DPRD pun menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak memicu pembengkakan biaya di tahap berikutnya.

Sorotan DPRD menguat setelah pemerintah kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar pada 2026 untuk pembangunan fisik dua rumah dinas.

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menyatakan anggaran tersebut digunakan untuk membangun dua unit rumah dinas sekaligus.

Namun, jika ditotal, nilai proyek berpotensi melampaui perencanaan awal akibat skema bertahap dan penyesuaian kebijakan.

DPRD menegaskan akan mengawal agar tidak terjadi pemborosan maupun ketidakefisienan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Jangan sampai efisiensi di awal justru berujung pada kenaikan biaya di akhir,” tegas Asep.

Lahan Bekas Sawah Jadi Alasan Teknis

Pemerintah beralasan pembagian proyek menjadi dua tahap dilakukan bukan hanya karena keterbatasan anggaran, tetapi juga faktor teknis. Lokasi pembangunan yang berada di atas lahan bekas sawah dinilai memerlukan proses pemadatan terlebih dahulu guna menghindari risiko penurunan tanah.

Meski demikian, DPRD menilai alasan teknis tersebut tetap harus dibarengi dengan perencanaan yang matang sejak awal, termasuk dalam penyusunan Detail Engineering Design (DED).

Di sisi lain, DPRD memastikan proses pengadaan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan dilakukan melalui sistem elektronik (LPSE). Namun, DPRD menekankan pentingnya transparansi penuh dalam setiap tahapan proyek, terutama dalam proses tender dan pelaksanaan di lapangan.

“Secara aturan sudah sesuai, tapi pengawasan tetap harus diperketat agar tidak ada celah penyimpangan,” ujarnya.

Proyek ini menjadi ujian bagi konsistensi perencanaan anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi nasional. Perubahan nilai anggaran, pembagian tahap pekerjaan, hingga lonjakan kembali alokasi dana di tahun berikutnya menjadi indikator penting yang akan terus dipantau DPRD.