DPR Desak Audit Total Lapas Cibinong: Bongkar Overkapasitas, Fasilitas Mewah, dan Aset Tak Tercatat
Limawaktu.id, JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Kerja DPR RI usai temuan Ombudsman RI yang mengungkap indikasi keberadaan fasilitas khusus (privilege), ketimpangan hunian, hingga belasan bangunan rumah dinas tak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan transparansi laporan Ditjen Pemasyarakatan yang hanya mencantumkan nama terpidana Ferdy Sambo dari puluhan narapidana kasus pidana khusus. Rieke meminta agar seluruh data warga binaan—termasuk 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 21 warga binaan program asimilasi—dibuka secara terperinci kepada publik.
Secara khusus, Rieke menyoroti nama-nama terpidana berprofil tinggi seperti Harvey Moeis (kasus korupsi timah) serta Indra Kenz yang dikabarkan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September. Rieke mempertanyakan keabsahan proses asesmen pembebasan bersyarat tersebut di tengah belum dipulihkannya hak para korban penipuan investasi, serta munculnya dugaan perlakuan istimewa di Lapas Cibinong.
Berdasarkan data resmi per 27 September 2026, Lapas Cibinong mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) hingga 216%. Fasilitas yang dirancang untuk daya tampung 845 orang tersebut kini dihuni oleh 1.827 warga binaan (terdiri dari 1.530 narapidana dan 295 tahanan) dengan pengawasan 153 petugas.
Selain kelebihan beban, Rieke membeberkan distribusi hunian antar-blok yang dinilai sangat tidak adil dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM):
Blok A: 22 kamar dihuni 498 warga binaan.
Blok B: 28 kamar hanya dihuni 40 warga binaan.
Blok C: 46 kamar dihuni 522 warga binaan.
Blok D: 28 kamar dihuni 737 warga binaan.
“Perbedaan mencolok pada Blok B membutuhkan penjelasan resmi mengenai klasifikasi tingkat risiko, fungsi blok, dan kapasitas desain factual,” ungkapnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Rieke menjelaskan, persoalan Lapas Cibinong semakin krusial setelah terungkapnya temuan internal mengenai pengelolaan aset. Dari 16 unit rumah dinas, hanya 3 unit yang tercatat resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK BMN).
Sebanyak 13 unit rumah dinas lainnya dibangun secara swakelola bertahap (2021–2025) di atas tanah pinjam pakai Pemkab Bogor seluas 11.066 m². Bangunan tersebut berdiri di bantaran/sempadan Sungai Ciliwung yang disinyalir melanggar aturan tata ruang dan keamanan lapas.
“Saya meminta pemeriksaan ditelusuri dari jejak rekam 2021 hingga 2026 agar tidak sekadar menjatuhkan sanksi kepada pejabat atau petugas yang baru bertugas hitungan bulan,” katanya.
Untuk membenahi integritas sistem pemasyarakatan, Rieke menyampaikan lima poin tuntutan tindak lanjut kepada Kemenimipas:
Audit Terpadu 2021–2026: Melakukan audit menyeluruh atas BMN, sumber pembiayaan, tata ruang, keandalan keamanan, mekanisme asimilasi/SAE, serta dugaan pungutan fasilitas khusus.
Audit Kapasitas & Distribusi Blok: Memeriksa kesesuaian kapasitas hunian, sanitasi, ventilasi, dan rasio petugas di setiap kamar/blok.
Penerapan Ekosistem Digital Audit Trail: Membangun sistem digital terintegrasi untuk mencatat pergerakan warga binaan yang keluar-masuk blok.
Penundaan Alih Fungsi Aset: Menunda alih fungsi 13 rumah dinas menjadi fasilitas CDK sampai pemeriksaan BMN dan tata ruang selesai.
Penyerahan Matriks Final Investigasi: Kemenimipas wajib menyerahkan matriks temuan Ombudsman, bukti investigasi, ketentuan hukum, serta batas waktu tindakan korektif ke Komisi XIII DPR RI.
Rieke menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi dua dunia—ruang amat sesak bagi warga biasa dan fasilitas istimewa bagi narapidana kaya atau berkuasa. Bagi oknum petugas yang terbukti memfasilitasi penyelewengan, DPR meminta agar sanksi tidak berhenti pada administratif saja, melainkan ditindaklanjuti hingga pencopotan dan proses pidana.
“Saya meminta pemerintah bersikap adil dengan memperjuangkan peningkatan tunjangan risiko dan kesejahteraan bagi petugas lapas yang berintegritas, khususnya mereka yang bekerja di bawah tekanan kelebihan kapasitas dan kondisi daerah terluar,” pungkasnya.