Selasa, 6 Oktober 2026 14:12

DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima naskah pembahasan Undang-undang Perlindungan Tenaga Kerja saat Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Selasa 6 Oktober 2026. [TV Parlemen ]

Limawaqktu.id, — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada 6 Oktober 2026.

 “Pengesahan ini menunaikan janji pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan batas waktu penyelesaian undang-undang tersebut pada bulan Oktober 2026,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Dasco Sufmi Ahmad, saat bersama Kapolri Suyudi yang turun langsung menemui massa buruh yang berunjuk rasa di sekitar area gedung parlemen, Selasa, 6 OKtober 2026, di gedung DPR RI.

 Menurut Dasco, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 merupakan wujud pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mewajibkan agar regulasi mengenai Perlindungan Ketenagakerjaan rampung diselesaikan pada Oktober 2026.

“Sesuai laporan dalam persidangan, DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto telah memenuhi janji tersebut tepat waktu melalui mekanisme paripurna parlemen,” kata Dasco.

Dasco dan Suyudi menemui para peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Kehadiran pimpinan di lapangan ini menegaskan penyampaian hasil keputusan sidang paripurna secara langsung kepada perwakilan buruh.

Dalam pertemuan di lokasi aksi, disampaikan imbauan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap istikamah dalam memperjuangkan hak-haknya.

“ harapan agar ke depan kerja sama dan sinergi antara empat elemen kunci—yakni buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR RI—dapat terus berjalan dengan lancar demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan berkelanjutan,” tegas Dasco.