Rabu, 5 Februari 2020 18:04

Divonis Korupsi Anggaran Pemeliharaan, Tiga Mantan di Pemkab Bandung Barat Terancam Kurungan 1 Tahun Penjara

Sidang korupsi anggaran belanja di UPT Dinas Lingkungan Hidup KBB di Pengadilan Tipikor PN Bandung Jalan RE Martadinata Rabu (522020).  [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memberikan vonis hukuman masing-masing 1 tahun penjara untuk tiga mantan pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung Barat. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung. 

Ketiga terdakwa, yakni mantan Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apit Akhmad, Kepala Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin.

Hal itu terungkap dalam kasus  korupsi anggaran belanja di UPT Dinas Lingkungan Hidup KBB,di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/2/2020). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan kesatu subsider, pasal 3 UU Tipikor. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa selama satu tahun denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan," katanya. 


Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Untuk yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, koperatif dan sudah mengganti semua uang kerugian negara. 

Dalam uraiannya, majelis menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu terdapat anggaran belanja di UPT Kebersihan Bandung Barat sebesar Rp 4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000 dengan pelaksana tugas kegiatan tersebut adalah ketiga terdakwa.

"Mereka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun pada kenyataannya sebagian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Adapun modusnya, yakni dengan cara seolah-olah telah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti pembelian dipalsukan. Akibatnya negara rugi sekitar Rp 1,6 miliar lebih.