Dishub Cimahi Terapkan Sanksi Tegas kepada Pelanggar Parkir
Limawaktu.id,-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang. Pasalnya, selain melanggar aturan lalulintas, Dishub juga sudah menyiapkan sanksi tegas kepada para pelanggar parkir.
“Parkir ditempat trelarang tidak diperbolehkan, selain memicu kemacetan lalulintas,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi, dikutip laman cimahikota.go.id, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan sangksi tegas mulai penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang.
Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut diparkir ditempat terlarang. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir. Pada kesempatan tersebut, petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.
"Kita melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, operasi tersebut bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi.
"Perlu diketahui oleh masyarakat mana daerah yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami sudah pasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah lokasi dilarang parkir, tentunya harus ditaati bersama," jelasnya.