Disdik Cimahi Evaluasi Pengadaan Seragam Sekolah , Panggil 16 Kepala SMP Negeri
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan seragam sekolah dengan memanggil seluruh kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi. Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya polemik terkait mekanisme pengadaan dan penjualan seragam di sejumlah sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Reni Herawati, mengatakan rapat evaluasi tersebut dihadiri 16 kepala SMP Negeri serta perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar yang berkaitan dengan persoalan serupa.
Menurut Reni, pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengadaan seragam agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari Senin kemarin kami telah mengumpulkan 16 kepala SMP Negeri dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan seragam sekolah. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," ujar Reni, Selasa, 4 Agustus 2026.
Reni menjelaskan, hasil rapat menegaskan bahwa penggunaan seragam khas daerah dan batik sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2010, maupun regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 50 tahun 2023. Dimana kedua payung hukum tersebut mengatur, pihak sekolah bisa melakukan pembuatan seragam khas masing-masing.
“Dalam Perwal tersebut juga diatur soal seragam dan pengadaan seragam khas sekolah maupun batik,” jelas Reni.
Reni menyebutkan, dari 16 SMP yang ada 7 sekolah belum mensosialisasikan terkait dengan seragam tersebut dikarenakan ada masalah tekhnis seperti tempat aula yang akan digunakan ataupun karena ada rencana penggabungan dengan jadwal kegiatan lain yang direncanakan pihak sekolah.
Menurutnya, penyediaan seragam ini dilakukan melalui koperasi sekolah semata-mata untuk menjaga keseragaman desain dan identitas masing-masing sekolah, bukan sebagai aktivitas yang berorientasi pada keuntungan.
"Kami tegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk memperoleh atau menjahit seragam sendiri selama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan," katanya.
Disdik juga akan mendorong kepada pihak sekolah guna memastikan bahwa peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses terhadap seragam sekolah melalui berbagai mekanisme bantuan.
"Bagi siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi telah disiapkan solusi berupa subsidi silang, bantuan dari Baznas, maupun donasi dari para guru dan pihak lain yang peduli," jelas Reni.
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan seragam sekolah adalah membangun kedisiplinan, menciptakan rasa kebersamaan, serta menghilangkan kesenjangan sosial di lingkungan pendidikan, bukan untuk mencari keuntungan komersial.
Sebagai tindak lanjut, Disdik Kota Cimahi berkomitmen terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme sosialisasi maupun pelaksanaan pengadaan seragam di sekolah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghilangkan hambatan teknis sekaligus mencegah munculnya tekanan psikologis terhadap siswa maupun orang tua.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, sesuai aturan, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh peserta didik dan orang tua," pungkasnya.