Diputus Bersalah, Berapa Denda yang Harus Dibayar Pemilik Tower di Cimahi?
Cimahi - Kasus menara telekomunikasi ilegal akhirnya disidangkan pada Senin (16/11/2020) di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jalan Jati Serut.
Ada dua pemilik menara telekomunikasi atau tower yang mengikuti sidang Tindak Pindana Ringan (Tipiring). Kedua tower yang berdiri di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara dan Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah itu belum berizin.
Dalam sidang tersebut, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan kedua pemilik bersalah dan harus membayar denda. Mereka melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.
Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi. Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Hingga Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.
"Putusan hakim, tower yang di Cipageran itu bayar denda Rp 20 juta. Kalau yang di Padasuka Rp 50 juta," ungkap Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal disela-sela sidang Tipiring.
Ada beberapa pertimbangan hakim sehingga memberikan putusan yang berbeda terhadap kedua tower tersebut. Untuk tower yang di Kelurahan Cipageran dianggap memiliki itikad baik dengan membongkar sendiri bangunannya.
Sementara untuk yang di Kelurahan Padasuka hingga kini masih membandel, karena tidak membongkar. Padahal Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sudah melayangkan surat agar pemilik membongkar kembali tower tersebut karena belum mengantongi izin.
"Untuk Cipageran ada itidak baik membongkar. Padasuka harus dibongkar dulu. Kita sudah kasih surat untuk membongkar," tegas Faisal.
Selain dua tower, ada tiga asrama berbayar yang juga disidangkan. Ketiganya juga sama-sama belum memiliki izin, namun sudah membangun. Hakim memutuskan tiga asrama tersebut harus membayar denda.
"Ada 3 asrama berbayar harus membayar denda Rp 3 juta," ucapnya.
Meski sudah ada putusan hakim dalam sidang, tegas Faisal, para pemilik tetap harus melengkapi izin. Jika tidak, pihaknya mengancam akan membawa kembali ke meja hijau.
"Kalaupun sudah disidangkan, izin tetap harus diproses dan tidak menutup kemungkiann selanjutnya akan dibawa ke sidang lagi," paparnya.
Dalam sidang tersebut turut disidangkan 6 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya terjaring operasi. Mereka harus membayar denda Rp 50 ribu dan tidak dizinkan berjualan di area terlarang.
"Semua uang denda disetorkan ke kas negara," tukasnya.