Diperingati 2 kali tak Digubris, DPRD Minta Pemkot Cimahi Terbitkan SP 3
limawaktu.id, - Komisi III DPRD Kota Cimahi mengultimatum Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi agar segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-3, untuk proyek pembangunan rukok milik H. Popo di Jalan Gandawijaya RT 01/02 Kel. Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Pasalnya, jika proses Izin Mendirkan Bangunan (IMB) belum tuntas, maka otomatis pembangunan harus dihentikan. Hal tersebut tertera jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Cimahi.
"Kesimpulan akhir, kita mengacu Perda No. 6 tahun 2011 bahwa setiap pembangunan itu harus ada IMB. Untuk itu, kita dorong Dinas Pekerjaan Umum segera mengeluarkan SP 3," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Purwanto saat ditemui di sekitar DPRD Kota Cimahi, Jln. DJulaeha Karmita, Senin (2/9/2017).
Sebelumnya, Dinas PU Kota Cimahi sudah mengeluarkan SP 1 pada 15 Agustus 2017. Kemudian SP ke-2 dilayangkan pada 27 Agustus 2017. Isinya, peringatan agar pengembang menghentikan kegiatan pembangunan, hingga keluar izin dari Pemerintah Kota Cimahi. Namun, hingga SP ke-2 dilayangkan, pembangunan masih tetap dilakukan.
Dani Suriana (46), salah seorang warga sekitar, yang terdampak langsung oleh pembangunan menuturkan, kegiatan pembangunan sudah berlangsung sekitar tiga bulan.
"Pembangunan sudah jalan, baru minta tandatangan buat izin lingkungan ke warga. Anehnya datangnya sama Babinsa," tuturnya. (kit)