Dikira Cuma Jual Baju, Ternyata Pria ini Jual Sabu
Cimahi - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan pria berinisial AS (36) karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeubeur, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu ditangkap pada Senin (21/9/2020) di Jalan Raya Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB.
Kapolres Cimahi, M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina).
"Kemudian dilakukan penyelidikan selama 4 bulan bahwa tersangka melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9/2020).
Berdasarkan informasi dan penyelidikan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membuntuti tersangka. Ketika ditangkap di wilayah Citapen, Cihampelas, KBB, ternyata AS sedang mengedarkan sabu dengan sistem tempel.
Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kontrakan, dan terbukti ada barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 305,11 gram.
Besaran barang bukti yang dimiliki tersangka mencapai Rp 300 juta lebih.
"Yang bersangkutan mengakui selama ini menjual sabu sudah 4 bulan. Harga per ons (100 gram) Rp 100 juta," terang Yoris.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Yoris, barang terlarang itu didapat dari salah satu Lapas. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengembangan.
"Didapat dari salah satu Lapas. Kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan," tegas Yoris.
Modus yang digunakan AS dalam mengedarkan sabu cukup unik. Ia menjual pakaian kemudian berkeliling di Kota Cimahi dan KBB. Padahal tujuan utamanya adalah menempelkan sabu-sabu kepada pemesan.
Dalam satu hari, tersangka AS sanggup mengedarkan sabu mencapai 50-100 titik. "Cara menjualnya komunikasi lewat WhatsApp dan media sosial. Kemudian dia (AS) janjian dengan pembeli dan barangnya ditempel di pohon dan sebagainya," papar Yoris.
Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian yang dijualnya sambil mengantarkan paket sabu pun milik istrinya.
"Sudah 4 bulan kalau ngirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya," katanya.