Rabu, 18 Maret 2026 15:59

Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras Puspom TNI Periksa 4 Tersangka

Mabes TNI menggelar Jumpa Pers terkait pemeriksaan dugaan pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, di Mabes TNI, Rabu, 18 Maret 2026. [Foto : Tirto.id]

Limawaktu.id, Jakarta – Dugaan pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Ketua Kontras Andrie Yunus mulai ternungkap.  Mabes TNI resmi menahan empat anggota yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras. Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, keempat anggota yang diduga  pelaku penyiraman air keras tersebut  kini menjalani masa penahanan  sebagai tindaklanjut dari hasil penyelidikan internal terkait insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026.

"Kami melaksanakan penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait dengan kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY," ujar Kapuspen TNI, di Mabes TNI, Jakarta Timur, dikutip Tirto.id, Rabu, 18 Maret 2026.

Sedangkan Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat terduga pelaku dari Denma BAIS TNI. Keempat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kejadian penganiayaan diketahui berlangsung pada 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di Jalan Talang dan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.

" keempat orang yang diduga pelaku sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan. Kita juga masih mendalami apa motif mereka melakukan hal tersebut, " jelas Yusri.

Para pelaku sementara ini dikenakan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara. Pihaknya akan  melakukan penahanan dengan dititipkan di Pomdam Jaya.

“Di sana ada tahanan Super Maximum Security, nanti akan kita titipkan di sana," tegas Yusri.