Diduga Boroskan Anggaran, Pendiri Kota Cimahi Desak Kunker DPRD Dievaluasi
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kebeberapa daerah yang dilakukan hampir setiap minggu perlu dievaluasi. Apa lagi, ada macam -macam kunker seperti kunker komisi dan juga ada kunker badan.
Sebagai wakil rakyat mereka harus berani dan jujur mengintrospeksi dan mengkritisi dengan melihat apa manfaatnya kunker ke daerah-daerah. Apa yang diperoleh dari daerah untuk Kota Cimahi dengan kunjungan kerja yang menghabiskan uang rakyat tersebut.
“Dan, lebih dari itu, apa ada manfaat dari kunker itu yang diterapkan di Kota Cimahi ? atau kunker ke daerah-daerah hanya menghabiskan anggaran dan tidak banyak berguna buat warga Cimahi ?,” ungkap Pengurus Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat (Fopdar) , Dedi Mulyadi, Jum’at, 31 Juli 2026.
Bagi Dedi, wakil rakyat harus menyadari bahwa anggaran yang dipakai untuk kunker adalah uang rakyat. Karena itu harus benar-benar bermanfaat bagi rakyat, buat warga Kota Cimahi.
Menurut Dedi, ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap kunker DPRD ke daerah – daerah. Ini menyangkut kepentingan rakyat dan keberadaan DPRD selaku wakil rakyat.
Karena itu, kata Dedi, pertanyaannya, apa ada manfaatnya buat rakyat ? Jawabannya sederhana, hanya memerlukan keberanian dan kejujuran moral dari para wakil rakyat untuk merefkeksikan agar uang rakyat jangan sia-sia di tengah rakyat banyak yang susah, miskin dan tidak berdaya.
Dia menyebutkan, masih banyak warga yang hidup di tengah pemukiman kumuh. Banyak warga miskin tidak berdaya. Bila anggaran kunker lebih pas, lebih bermafaat dipakai untuk kepentingan warga , apa salahnya kunker dievaluasi.
Kalau pun kunker benar-benar diperlukan, rasanya tidak harus terus menerus. Pilihlah daerah yang benar- benar perlu dikunjungi, bagaimana daerahnya. Karena sejauh ini, kunker yang dilaksanakan, tidak berlebihan bila dikatakan, tidak banyak bermanfaat buat rakyat.
“ tidak berlebihan, evaluasi kunker suatu keharusan kalau memang peduli terhadap kepentingan rakyat,” paparnya.
Dedi mengungkapkan, Sumber penghasilan anggota DPRD bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara, tekhnis penentuan penghasilan anggota DPRD tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dia menyebutkan, sesuai dengan data APBD 2026, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi diperkirakan sebesar Rp625,974 Miliar yang 50 persennya adalah untuk operasional RSUD Cibabat, maka besaaran PAD Cimahi murni hanya sekitar Rp312 Miliar saja.
“Pada APBD tahun 2026 ini pagu anggaran di Sekretariat DPRD untuk para anggota DPRD dan pegawai Sekwan dtetapkan Rp92 Miliar lebih, jika dihitung maka sisa PAD yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan kemasyarakat bagi sekitar 600 ribu penduduk Kota Cimahi hanya sekitar Rp220 Miliar saja, ini jelas adanya ketimpangan, “ sebut Dedi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan anggaran melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027.
“ Anggaran masih dalam pembahasan KUA PPAS yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif,” katanya.
Namun saat ditanya apakah ada penghematan anggaran kunjungan kerja pada tahun 2026 ini, Wahyu tidak memberikan penjelasan.