Dideklarasikan di Bandung, HARMONIA Akan Kawal Pemberian Royalti
Limawaktu.id, Kota Bandung – Ada yang istimewa terjadi di Hotel Horison Jalan Pelajar Pejuang 45 No, 121 Bandung. Pasalnya di momen istimewa tersebut secara resmi dideklarasikan sebuah organisasi profesi dan komersil yang dinamakan HARMONIA. Empat orang tercatat menjadi pendiri dari HARMONIA, yaitu Edha Marseda SH, MH, sebagai Ketua Dewan Pengawas, Dr. Drs. Rismanto Tobing,SH,MH sebagai Ketua Umum, Erni Rosidah SH, MH sebagai Bendahara Umum dan Dewi Rosdiani,SH,MH sebagai Sekretaris Jenderal dan Ketua Afdvokasi. HARMONIA merupakan Himpunan Apresiator Royalti Artis, Musisi, Pencipta Lagu maupun Industri Entertaint di Indonesia yang terbentuk di Kota Bandung.
Nantinya, Harmonia akan menjadi mitra pemerintah, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghimpun royalti dari para wajib pembayar royalti , seperti café atau penyelenggara hiburan.
“Kami akan edukasi dan advokasi supaya mereka taat pada hukum dalam penghimpunan dan penyaluran royalti, “ kata Rismanto saat deklarasi.
Tak hanya itu Harmonia juga akan melakukan pemantauan supaya royalty yang dibayarkan menjadi tepat sasaran kepada mereka mereka yang berhak menerimanya,” katanya.
HARMONIA yang secara remi dideklarasikan pada 18 November 2025 tepatnya pukul 18.19 WIB di Hotel Horison Bandung ini mengajak kepada seluruh artis musisi, maupun pencipta lagu dan pelaku indutri entertaint untuk ikut bergabung.
Ketua Umum HARMONIA Rismanto Lumban Tobing dalam deklarasi tersebut mengungkapkan, di Indonesia ada dua organisasi besar yaitu Visi yang dipimpin oleh Arman Maulana maupun Aksi yang dipimpin oleh Ahmad Dani. Pihaknya mengajak kedua organisasi itu untuk ikut bergabung dengan HARMONIA.
“Dua organisasi besar yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan royalti yaitu Visi dan Aksi rugi kalau tidak bergabung, karena kami akan memberikan manfaat istimewa untuk semua kalangan termasuk diluar penyanyi maupun pencipta lagu, karena ini organisasi profesi dan komersil yang memiliki kantor bantuan hukum, sehingga masyarakat yang memiliki persoalan hukum bisa mendapatkan pelayanan gratis untuk keadilan dan kesejahteran masyarakat dari Harmonia,” ungkap Rismanto.
Dia menjelaskan, para pemilik café maupun tempat hiburan di Indonesia juga diajak untuk bergabung karena HARMONIA akan membantu dalam permasalahan royalti, sebab HARMONIA merupakan organisasi profesi dan komersil.
“Kita ingin membantu dalam persoalan hukum, kita juga ingin membantu para pencipta supaya ada keseimbangan dan ikut merasakan kesejahteraan.Kami juga nanti akan menjadi pengawal dari Lembaga Pengumpul Royalti yaitu LMKN , semoga bisa melakukannya secara transparan,” jelas Rismanto.
Untuk tahap awal usai deklarasi, HARMONIA akan menghimpun dulu para anggota dan sudah mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk dilaksanakan kerjasama, karena LMKN tidak bisa bekerja sendiri menghimpun royalti dari wajib pemberi royalti yaitu pemilik café maupun penyelenggara hiburan. Nantinya pemilik café dan tempat hiburan ini akan diedukasi dalam kewajibannya untuk membayar royalti, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang berhak untuk menerimanya.
“Pemilik Café maupun tempat hiburan sesuai dengan Undang-undang memiliki kewajiban untuk mebayar royalti. Nantinya mereka akan diberikan pemahaman agar mengerti soal kewajiban pembayaran royali ini , ” paparnya.
Saat disinggung soal bantuan hukum, Rismanto mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, karena pernah adanya kasus tentang kewajiban sebuah café yang didatangi oleh sebuah kembaga kolektif dan harus membayar royalti sebesar Rp10 Miliar. Setelah dilakukan mediasi ternyata hanya Rp2 Miliar.
“Yang menjadi pertanyaan apakah benarkah kewajibannya Rp2 Miliar, lalu apakah benar royalty itu diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, karenanya kita akan melakukan pengawasan,kita sudah berkoordinasi dengan kementerian Kebudayaan maupun Kementerian Ekonomi Kreatif terkait hal ini” kata Rismanto.