Sabtu, 4 Juli 2026 11:10

Dicecar 60 Pertanyaan Bupati Purwakarta Diperiksa Itjen Kemendagri Selama 8 Jam

Bupati Purwakarta Saepul Bahri memenuhi panggilan Itjen Kemendagri di Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. [Puspen Kemendagri]

Limawaktu.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersiap mengambil langkah terhadap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) merampungkan proses klarifikasi atas kontroversi lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejat. Hasil pemeriksaan akan disertai rekomendasi sanksi yang menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menentukan keputusan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan, Saepul Bahri memenuhi panggilan Itjen Kemendagri di Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Selama proses tersebut, tim pemeriksa yang dipimpin Inspektur Jenderal bersama jajaran Itjen melontarkan 60 pertanyaan yang mengupas secara rinci proses lahirnya lagu kontroversial itu, mulai dari latar belakang penciptaan, tujuan, makna lirik, sasaran lagu, hingga alasan lagu tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.

"Pertanyaan yang diajukan menyangkut proses penciptaan lagu, maksud dan tujuan pembuatannya, siapa yang menjadi sasaran, serta bagaimana lagu tersebut dipublikasikan," kata Benni.

Di hadapan tim pemeriksa, Bupati Purwakarta mengakui kesalahannya. Ia menyatakan menyesal atas tindakannya, meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses pembinaan dan pengawasan. Itjen Kemendagri tetap akan menyusun laporan lengkap hasil pemeriksaan sekaligus memberikan rekomendasi sanksi kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengambilan keputusan.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejat memicu kritik luas karena liriknya dinilai mengandung muatan yang merendahkan dan menyinggung perempuan. Kontroversi tersebut tidak hanya menuai kecaman dari masyarakat, tetapi juga mendapat sorotan dari kalangan legislatif yang meminta adanya evaluasi terhadap sikap seorang kepala daerah.