Dibangun Sejak 1984, Warga Pertanyakan Legalitas Fasum dan Fasos di Perumahan Padasuka
Limawaktu.id, CIMAHI — Sejak dibangunnya Perumahan Padasuka Indah pada 1984 lalu, hingga kini legalitas Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) di lingkungan RW 13 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi masih belum jelas. Buntutnya warga setempat mempertanyakan legalitas dari Fasum dan Fasos yang ada di lingkungan mereka.
Saat ini warga bersama pengurus masyarakat setempat tengah mengupayakan kejelasan status hukum atau legalitas terhadap sejumlah aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan pemukimannya yang hingga kini masih belum dimiliki.
Ketua DKM Masjid Al HIjrah RW 13 Kelurahan Padasuka, Hamami menyebutkan, sejak dibangun Masjid Al Hijrah dan perumahan 1984 lalu, hingga saat ini belum ada pelimpahan atas aset yang saat ini dikelola oleh warga sebagai bagian dari Fasum dan Fasos yang seharusnya diserahkan oleh pihak pengembang.
“Alhamdulillah kami kedatangan Tim dari Pemkot Cimahi yang dipimpin oleh Pak Asisten Pemerintahan untuk melakukan dialog dan peninjauan langsung ke lokasi aset yang ada di lingkungan kami,” paparnya.
Sementara, Ketua Forum Masyarakat yang juga bertindak sebagai Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), H. Asep Rahmadi, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dari pengurusan legalitas ini adalah keberadaan Masjid Al-Hijrah
Masjid tersebut diketahui telah dibangun secara mandiri oleh jemaah dan warga RW 13 sejak tahun 1984. Meskipun telah puluhan tahun berdiri dan digunakan secara aktif oleh warga, hingga saat ini belum ada pelimpahan aset secara resmi dari pihak pengembang, yakni PMA Raya
Tidak hanya masjid, Asep juga mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas di kawasan pemukiman tersebut belum memiliki sertifikat yang sah. Beberapa aset selain Masjid yang turut diupayakan legalitasnya meliputi bangunan yang digunakan oleh warga, Kantor Bersama RW, hingga area taman
."Legalitas formal ini sangat mendasar. Apapun aset ini, harus kita pelihara dan amankan," ujar Asep terkait pentingnya kejelasan status hak milik aset di wilayahnya
Ia menambahkan bahwa ketidakadaan sertifikat atau alas hak ini kerap menjadi kendala ketika warga harus mengurus perizinan operasional maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Asep mewakili warga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Cimahi beserta jajarannya yang telah merespons dan turun tangan menindaklanjuti aspirasi ini
Ia berharap proses administrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib
"Harapannya sudah barang tentu dengan aset ini menjadi kewenangan pemerintah, kami mengharapkan ada peningkatan sarana dan prasarana pembangunan, termasuk kesejahteraan lainnya," tutur Asep
Dengan beralihnya status pengelolaan dari pihak pengembang kepada Pemkot Cimahi, warga berharap dinas maupun instansi terkait dapat lebih maksimal dalam menyalurkan bantuan infrastruktur serta memelihara kawasan pemukiman tersebut
Disis lain, Asisten Pemerintahan Pemkot Cimahi Hendra Gunawan mengungkapkan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa langkah ini bermula dari surat permohonan warga yang meminta fasilitasi terkait fasilitas lingkungan di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran pemerintah langsung melakukan pengecekan kondisi di lapangan beserta kelengkapan legal formalnya dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bagian Pemerintahan, Camat Cimahi Tengah serta Lurah Padasuka.
Menurutnya, aset tersebut belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota karena pengembang yang bersangkutan telah dinyatakan pailit, sebagaimana hasil pengecekan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) . Namun, proses penyerahan aset ke pemerintah kota kini menjadi lebih sederhana berkat payung hukum yang ada.
"Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru tahun 2026 ini, lebih mempermudah untuk penyerahan aset ke pemerintah kota," jelas Hendra
.Ia menambahkan bahwa aturan baru ini membuat regulasi yang sebelumnya merujuk pada Permendagri 2009 menjadi jauh lebih simpel untuk diterapkan pada kasus pengembang pailit. Penyelamatan aset ini dilakukan secara bertahap demi melindungi hak generasi mendatang serta mencegah munculnya gugatan hukum di kemudian hari
. "Kita selamatkan dulu aset-aset yang ada. Takut-takutnya ada yang menggugat," tegas Hendra
Rencana penyerahan ini telah mendapatkan persetujuan penuh dari Ketua Forum Masyarakat RW 13, Ketua RW, dan warga setempat, yang sepakat agar aset diserahkan terlebih dahulu kepada pemerintah sesuai prosedur administrasi. Setelah proses administrasi selesai, fasilitas tersebut, yang di antaranya mencakup sarana masjid, akan diserahkan pemanfaatannya kepada masyarakat luas
Langkah cepat dari jajaran pemerintahan ini mendapat apresiasi dari warga. Perwakilan warga RW 13 Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Wali Kota Cimahi, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Camat, Lurah, DPKP, dan BPKAD atas respons positif dalam menyelesaikan persoalan aset lingkungan tersebut.
“Semoga dengan upaya yang dilakukan ini akan dapat membawa keberkahan bagi masyarakat,” pungkasnya.
.