Senin, 3 Agustus 2026 20:35

Delapan Parpol di Cimahi Belum Lakukan Pembaruan Data SIPOL

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy (berjaket hitam), saat melakukan koordinasi dengan DPD Partai Golkar Kota Cimahi terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I Tahun 2026. [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menuntaskan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Hasilnya, delapan partai politik tercatat belum melakukan pembaruan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), meski pengawasan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun potensi sengketa pemilu.

Kedelapan Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, Senin, 3 Agutus 2026.

Menurut Jusa, Pengawasan dilakukan sebagai langkah memastikan validitas dan akurasi data partai politik menjelang tahapan Pemilu mendatang. Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

“  Pengawasan dilakukan melalui koordinasi langsung dengan partai politik yang memiliki kepengurusan di Kota Cimahi. Dari 18 partai politik yang menjadi objek pengawasan, kami telah berhasil berkoordinasi dengan 12 partai politik. Enam partai lainnya belum dapat dilakukan koordinasi karena berbagai kendala, mulai dari sulit dihubungi hingga adanya transisi kepengurusan. Contohnya di Partai Hanura, kepengurusan lama telah berakhir sementara kepengurusan baru belum terbentuk sehingga terjadi kekosongan," kata Jusapuandy.

Selain memverifikasi keberadaan kantor partai, Bawaslu juga mencermati kesesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, rekening resmi partai, hingga validitas data yang tercantum dalam SIPOL.

Hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 10 partai politik peserta Pemilu 2024 telah melakukan pemutakhiran data, yakni PKB, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Selain itu, Partai Masyumi yang bukan peserta Pemilu 2024 juga tercatat telah memperbarui datanya.

Dijelaskan  Jusapuandy, mayoritas partai yang belum melakukan pembaruan data menghadapi persoalan internal organisasi.

"Sebagian masih menunggu pelaksanaan musyawarah daerah atau musyawarah cabang, penerbitan surat keputusan kepengurusan dari DPP, hingga keterbatasan akses SIPOL yang masih dikelola pengurus tingkat provinsi atau pusat," jelasnya.

Bawaslu juga menemukan sejumlah partai masih melakukan penyesuaian administrasi, seperti perubahan alamat kantor sekretariat, pembaruan rekening resmi partai, serta penyempurnaan data kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Meski demikian, terdapat partai yang menyatakan tidak melakukan pembaruan karena memang tidak ada perubahan data. PKS dan Gerindra, misalnya, menyebut kepengurusan maupun keanggotaan mereka masih sesuai dengan data yang telah tercantum di SIPOL.

Dari seluruh proses pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi menegaskan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun potensi sengketa pemilu.

"Temuan yang kami peroleh lebih banyak berkaitan dengan persoalan administrasi dan dinamika internal partai politik, bukan pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan," kata Jusapuandy.

Bawaslu berharap seluruh partai politik segera melengkapi dan memperbarui data yang masih belum sesuai agar data dalam SIPOL tetap akurat, mutakhir, dan mencerminkan kondisi faktual. Langkah tersebut dinilai penting sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.