Dede Yusuf Ungkap, PTSL jadi Solusi Mencegah Timbulnya Mafia Tanah
Limawaktu.id, Bandung Barat – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf Macan Efendi mengungkapkan, DPR RI sering mendapatkan pengaduan masyarakat terkait dengan permasalahan sertifikat tanah ganda atau pemalsuan sertifikat.
“Setiap hari Senin DPR RI menerima pengaduan dari masyarakat, yang paling menonjol adalah tentang sertifikat ganda atau pemalsuan sertifikat. Ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan, atau memiliki struktur yang saling back up,” terang Dede, usai menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik, di Desa Mandalamukti Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Dede, konidisi tersebut bisa terjadi pada lahan yang tidak sedikit bahkan bisa mencapai ratusan hektar tanah. Namun Dede tidak mengetahui apakah di Kabupaten Bandung Barat terjadi demikian atau tidak.
“Pemerintah melalui program PTSL mendorong agar masyarakat secepatnya memiliki sertifikat, jangan sampai nanti tiba-tiba tanah milik seseorang yang belum memiliki sertifikat karena masalah pembiayaan ataupun ada orang lain yang mengaku sudah memiliki sertifikat, ini yang sering terjadi,” katanya.
Dia menjelaskan, Melalui Program PTSL ini masyarakat mempercepat memperoleh haknya, apalagi banyak masyarakt yang memiliki tanahnya secara turun temurun. Atau masih memiliki surat-surat yang kedepannya makin lama makin tidak berkekuatan hukum.
“Program PTSL ini diharapkan pada 2028 sudah dituntaskan, tetapi memang karena keterbatasan anggaran, kita juga harus melihat sejauhmana anggaran yang ada," jelasnya.
Menanggapi penyerahan secara Simbolis Sertifikat Tanah melalui program PTSL tersebut, salah seorang warga Desa Mandalamukti Agus mengucapkan terimakasih atas penyerahan sertifikat kepada warga Desa Mandalamukti.
“Dengan PTSL ini masyarakat bisa terbantu karena ada kepastian hukum,” paparnya.
Dia berharap program PTSL ini bisa berkesinambungan karena ada 4000 lebih bidang tanah yang sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan program ini masyarakat bisa memiliki surat yang secara hukumnya jelas.
“Dengan kepastian hukum akan mengurangi perseteruan persoalan tanah di wilayah kami,”tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Mandalamukti Riqi C Tamam menyebutkan, dari target 4000 lebih yang sudah dilakukan pengukuran oleh BPN, melalui program PTSL, baru 500 sertifikat yang diterbitkan, sisanya masih melalui proses selanjutnya.
“Belum terealisasinya target tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor seperti adanya efisiensi anggaran, serta pembagian kuota dengan desa yang lain,” sebutnya.
Kades Mnadalamukti berharap dengan penyerahan sertifikat melalui program PTSL ini akan memberikan dampak positif untuk warga desanya.
“Secara legal tanah warga sudah diakui oleh negara, juga bisa meningkatkan ekonomi warga karena bisa menjadi alat untuk memperoleh modal usaha,” pungkasnya.