Catat! Asuransi Hanya Cover Semua Pohon Tumbang di Aset Milik Pemkot Cimahi
Limawaktu.id - Potensi pohon tumbang semakin tinggi seiring meningkatnya intensitas hujan yang melanda Kota Cimahi. Seperti pohon tumbang di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, dekat Kompleks Pemkot Cimahi.
Pada Senin (2/12/2019), terlihat sejumlah petugas tengah memangkas dua pohon tumbang yang dipicu hujan deras. Pohon besar tersebut menimpa kios penjual makanan.
Ganti rugi atas musibah pohon tumbang dapat diakses pada kejadian pohon tumbang yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Sehari sebelumnya, tepatnya Minggu (1/12/2019) ada pohon tumbang di Kompleks Permana RW 13 Citeureup dan merusak tiang listrik. Dua pohon tumbang itu merusak dua rumah milik Alamsyah (61) dan Nur Hariri (40) serta merobohkan tiang listrik.
"Potensi pohon tumbang meningkat seiring intensitas hujan tinggi. Pemeliharaan pohon yang jadi kewenangan DLH Kota Cimahi jalan terus. Namun, kejadian alam tidak bisa diprediksi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochamad Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya, sejak dua tahun lalu DLH Kota Cimahi sudah mengasuransikan seluruh pohon di Kota Cimahi. Dengan catatan, pohon itu adalah tercatat sebagai aset Pemkot Cimahi. Selama ini pihaknya membayar premi asuransi atas kejadian bencana akibat pohon tumbang.
"Sebetulnya yang diasuransikan kejadian bencana akibat pohon tumbang, dinamai asuransi pohon untuk memudahkan saja. Yang jadi objek kerusakan atau kerugian akibat dampak bencana tersebut," bebernya.
Untuk besaran nilai asuransi yang dicairkan kepada objek yang terkena dampak pohon tumbang, jelas Ronny, itu menjadi kewenangan pihak asuransi. Pihaknya hanya membayar besaran premi flat dalam setahun.
Khusus asuransi pohon tumbang yang menimpa kios di Jalan Rd. Hardjakusumah, Ronny mengaku juga agak sulit mendapat klaim asuransi. Sebab, kios tersebut biasanya menyewa lahan, tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan, hingga tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Mungkin nanti ada kebijakan dari asuransi," ucapnya.