Bupati Jeje Berang Siap Pecat ASN di MPP Bandung Barat
Limawaktu.id, Bandung Barat – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini diambil menyusul viralnya keluhan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dan buruknya kualitas pelayanan publik yang mencoreng citra pemerintah daerah.
Jeje mengungkapkan dirinya kecewa dengan adanya dugaan praktek percaloan yang dilakukan oknum tertentu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat.
“Ada hal yang saya sampaikan seminggu lalu bersama Ibu Siti. Kemudian saya upload di Instagram. Responnya luar biasa. Sampai hari ini view-nya 697.000 yang nonton. Comment-nya 2.200. Itu 80 persen keluhan, kekecewaan, negatif, sampai ujatan yang luar biasa. Masih banyak juga hal-hal yang di-complainkan oleh warga,” ungkap Jeje, di akun instagramnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam sidak dan apel sore yang digelar di MPP, Bupati yang akrab disapa Jeje Govinda ini secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja bawahannya. Ia menekankan bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani, bukan untuk mempersulit rakyat atau mencari keuntungan pribadi melalui "jalur belakang".
"Saya tegaskan, bagi siapapun yang terbukti bekerja sama dengan calo, saya akan tindak tegas langsung: pemecatan secara tidak hormat. Kita ingin masyarakat percaya lagi bahwa pelayanan di Bandung Barat bisa lebih baik," ujar Bupati Jeje saat memberikan arahan di hadapan para petugas MPP.
Jeje menambahkan bahwa keluhan masyarakat di media sosial, yang mencapai ribuan komentar negatif, menjadi dasar evaluasi objektif bagi kepemimpinannya.
"Jangan sampai ada praktik percaloan. Saya tidak ingin mendengar ada masyarakat yang harus mencari 'jalan belakang' untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah, dan wajah itu harus bersih, jujur, dan dapat dipercaya," tambah Jeje dengan nada tajam.
Menurut Jeje, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini memberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem antrean dan perilaku petugas. Jika tidak ada perubahan signifikan, Bupati memastikan akan ada sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN secara tidak hormat.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Bandung Barat juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan Polres untuk mengawal proses pembersihan praktik pungli serta percaloan di sektor pelayanan dokumen kependudukan (Adminduk)