Rabu, 20 Agustus 2025 17:41

BPN Kota Cimahi Lakukan Percepatan Pelayanan Melalui Peralihan Elektronik

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan peralihan hak atas tanah (biasa dikenal balik nama sertifikat tanah) secara elektronik atau digital. Ini dilakukan untuk mendorong kemudahan, percepatan, dan transparansi dalam layanan pertanahan nasional.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi Andhi Pratama Putra menjelaskan, Peralihan Elektronik ini merupakan inovasi yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan proses peralihan atas hak tanah.Reformasi birokrasi mengharuskan dilakukannya transformasi digital.

“Peralihan Elektronik ini akan makin memudahkan bagi masyarakat maupun mitra untuk dapat  mengakses layanan secara elektronik, “ jelas Andhi, usai Sosialisasi Peralihan Elektronik untuk PPAT, yang digelar di Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Jalan Encep Kartawirya, Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut Andhi, dari semua proses pendaftarannya, pendaftaran aktanya, pendaftaran haknya, proses pengambilan antriannya itu dilakukan secara elektronik melalui website yang telah disediakan.

“ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, dapat dipercaya dan aman dipergunakan oleh masyarakat, “ katanya.    

Dia menyebutkan, Sosialisasi Peralihan Elektronik ini dilakukan untuk memperhalus proses-proses yang terjadi didalamnya, karena ini melibatkan berbagai stakeholders sehingga harus disampaikan tujuannya apa, manfaatnya apa.

“Nantinya proses transisi dari analog ke elektronik tadi akan semakin mudah sehingga tidak ada kendala. Kami berkomitmen jika ada kendala tekhnis tentunya akan kita bantu untuk dapat menyelesaikannya dengan baik,” sebut Andhi.

Dikatakan Andhi, bagi para PPAT yang sudah mendaftarkan aktanya melalui sistem yang ada di BPN itu merupakan separuh dari proses peralihan elektronik, sehingga separuh lagi untuk pendaftaran haknya. Hal ini akan mempermudah proses peralihan, karena sudah dipersiapkan bukan di kantor BPN lagi tetapi akan melalui PPAT, nanti PPAT yang akan mengurus dengan kuasa atau masyarakat sendiri yang mengurusnya.

“Kalau bicara elektronik, data-datanya sudah tersedia sehingga tinggal melaksanakan eksekusi dalam proses pelayanannya. Ini akan membawa layanan pertanahan kedepan akan semakin modern, sehingga tidak banyak terjadi antrian karena mereka akan memilih sendiri waktu yang sudah tersedia, ” katanya.

Dengan Peralihan Elektronik ini akan memangkas waktu maupun ruang, karena akan diberikan keleluasaan dalam menentukan waktu, sementara di ruang pelayanan hanya dilakukan penyerahan dokumen fisik di loket yang tersedia.

“Jika aktanya sudah terverifikasi oleh sistem kami, secara otomatis mereka bisa didaftarkan untuk peralihan haknya, jika sudah di launching,  sistem pelayanan  kami akan bertambah ,menu yaitu peralihan secara elektronik,  ” paparnya.

Sementara, Ketua Ikatan PPAT Kota Cimahi Rima mengungkapkan, pihaknya menyambut baik sosialisai Peralihan Elektronik yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Cimahi. Pasalnya, dengan sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi PPAT dalam menjalankan tugas membantu BPN dalam pendaftaran tanah.

“Sebelumnya yang agak lama itu ada di validasi data, namun dengan adanya peralihan secara elektronik ini tidak akan menjadi kendala bagi kami,” ungkap Rima.

Dia berharap agar proses pelayanan yang dilakukan oleh BPN akan semakin cepat, karena PPAT membantu masyarakat dalam pendaftaran hak tanah, sehingga  akan lebih cepat dan lebih pasti.