Benny 'Seret' Polemik Open Bidding Sekda Kota Bandung ke MA
Limawaktu.id- Staff Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) perihal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Sebelumnya, pria kelahiran Bandung, 22 Desember 1968 itu mendaftarkan diri dalam seleksi terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung. Nama Benny kemudian diumumkan menjadi pemenang seleksi jabatan Sekda oleh Ridwan Kamil, yang saat itu masih menjabat Wali Kota Bandung.
Namun, keputusan itu dibatalkan oleh Wali Kota Bandung periode 2018-2023, Oded M Danial meski Benny sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oded M Danial kemudian malah melantik Ema Sumarna sebagai Sekda definitif Kota Bandung, yang notabenya pesaing Benny dalam seleksi terbuka Sekda Kota Bandung. Atas keputusan itu, Benny mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan tergugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Gugatan itupun dimenangkan Benny. Tapi, putusan itu ternyata bukan babak akhir dari sengakurut Sekda Kota Bandung. Sebab, Pemkot Bandung mengajukan memori banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan penggugat.
Kemudian, banding yang diajukan Wali Kota Bandung pun diterima PTUN Bandung, sehingga Benny Bachtiar pun harus gigit jari. Alasan dari banding diterima itupun hingga kini belum dimengerti Benny, sebab menurutnya PTUN tidak melihat pada substasni terhadap permasalahan tersebut, tapilebih melihat kepada sisi administrasi.
"Dari sisi administrasi saya seolah-olah sudah terlambat mengajukan gugatan. Padahal saat memasuki pertimbangan dilakukan dulu proses dismisal atau proses sidang masalah administrasi. Itu sama sekali tidak disinggung masalah waktu tapi kepada masalah subtansi isi gugatan," ungkap Benny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan R. Hardjakusumah, Rabu (4/2/2020).
Awalnya ingin menyudahi perjuangannya dalam penegakan aturan perihal oppen bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di pemerintah daerah. Namun, Benny mengaku mendapat dorongan dari para tokoh di Jawa Barat untuk mengajukan kasasi.
Kasasi atau pembatalan atas putusan hakim itu sudah diajukan Benny ke Mahkamah Agung (MA), yang dikirim melalui PTUN.
"Kita sudah mengajukan kasasi ke MA. Apakah sudah masuk ke MA atau belum kita tidak tahu karena setahu saya hari ini masih ada di PTUN," ujar Benny.
Ia menegaskan, perjuangan ini dilakukan bukan karena dirinya mengejar jabatan. Namun, kata dia, ini masalah ketaatan pemerintah daerah dalam menegakan aturan seputar open bidding. Sebab, kata Benny, ia sudah seharusnya dilantik menjadi Sekda sesuai prosedur yang berlaku.
"Di situ sudah jelas alur open bidding sampai pelantikan. Ini menjadi catatan penting. Kalau seandainya dibiarkan ini akan menjadi preseden yang kurang baik. Kalau kondisinya seperti ini buat apa ada open bidding," bebernya.
Jika pengajuan kasasi dikabulkan oleh MA, otomatis Benny harus dilantik menjadi Sekda Kota Bandung oleh Oded M Danial. Dengan catatan, Pemkot Bandung tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.
"Nanti bisa PK. Saya maupun Pemkot Bandung bisa mengajukan PK. Tapi kalu saya kalah, sepertinya tidak akan mengajukan," tuturnya.
Benny berharap perjuangannya ini bisa membawa dampak positif bagi pemerintah pusat, daerah hingga masyarakat Kota Bandung pada khususnya.
"Mudah-mudahan dilantik atau tidak dilantiknya saya itu memberikan dampak positif. Karena semangat saya bukan jabatannya, tapi penegakan keberanannya," pungkasnya.