Sabtu, 29 Februari 2020 18:43

Belum Siap Personel dan Anggaran, DLH Cimahi Serahkan Urusan Gugatan Pelanggaran ke KLHK

Aliran Sungai Yang tercemar Limbah Pabrik [Fery Bangkit]

Limawaktu.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyatakan untuk sementara ini pihaknya belum siap mengajukan gugatan secara mandiri terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran di Kota Cimahi.

Sebab, DLH Kota Cimahi belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang ideal, dari mulai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga tim ahli. Kemudian persoalan anggaran.

“Itu kan banyak, PPLH, PPNS, tim ahli. Untuk mendatangankan tim ahli, untuk mengadakan tahapan mediasi itu butuh. Nah, kita belum siap untuk melaksanakan itu,” ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).

Seperti halnya kasus pelanggaran pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang dilakukan PT How Are You Indonesia (HAYI) yang beralamat di Jalan Raya Nanjung, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Sebab DLH Kota Cimahi belum memiliki perangkat yang disebutkan, akhirnya kasus pencemaran tersebut dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk kemudian dilakukan gugatan di Pengadukan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Alhasil, pabrik tekstil tersebut terbukti melanggar dan diputuskan harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 12,013 milyar. “Kita kemarin hanya jadi saksi saja di pengadilan,” ucap Ronny.

Adapun tugas DLH Kota Cimahi dalam hal ini, lanjut Ronny, baru sebatas melakukan pengawasan. Kemudian jika ditemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi. Dari mulai teguran tertulis, hingga paksaan pemerintah.

Apabila perusahaan tak menggubris sanksi tersebut dengan melakukan perbaikan, maka pihaknya akan melaporkannya ke KLHK RI untuk ditindaklanjuti apakah masuk ranah pengadilan atau diluar ranah pengadilan.

“Kementerian relatif lebiih siap karena perangkat-perangkatnya itu sudah ada di sana,” tandasnya.