Jumat, 8 Agustus 2025 16:04

Belum jadi Prioritas, LSM Kompas Desak Renovasi Gedung DPRD Ditunda

Gedung DPRD Kota Cimahi [Istimewa]

Limawaltu.id, Kota Cimahi – LSM Kompas mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk menunda rencana renovasi gedung DPRD, sebelum  proyek prioritas (sekolah, drainase) tuntas dan audit fungsional gedung selesai dilakukan.  

Tak hanya itu, harus juga dilakukan pendekatan bertahap dengan fokus pada akses disabilitas dan perbaikan struktural mendesak , serta melibatkan konsultasi publik transparan sebagai basis penyusunan RAPBD 2026, serta dilakukan Transformasi digital melalui implementasi e-parliament untuk efisiensi ruang dan anggaran.

“Mekanisme pertanggungjawaban publik juga harus dilakukan sebelum rencana renovasi Gedung DPRD,” ungkap Ketua Umum LSM Kompas, Fajar Budhi Wibowo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Limawaktu.id, Jum’at , 8 Agustus 2025.

Menurut Fajar, Gedung perwakilan rakyat sejatinya dibangun dari kepercayaan publik, bukan beton dan marmer. Ketika kemegahan fisik mengalahkan urgensi layanan dasar, yang kita bangun bukan demokrasi, melainkan monumen ketimpangan.

“Renovasi gedung DPRD bukan hanya sebagai masalah atau persoalan teknis, melainkan ujian integritas tata kelola pemerintahan. Prioritas sesungguhnya terletak pada pembuktian kinerja, bahwa ruang sidang tidak lebih penting daripada ruang kelas, tempat tidur pasien, atau rumah warga yang kebanjiran,sehingga tidak ada kesan bangunan yang didahulukan, rakyat yang ditinggalkan. Megah dari luar, kosong di dalam, ” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan analisis komprehensif terhadap rencana ini dengan merujuk pada tiga pilar utama Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD 2025, dokumen resmi Musrenbang 2025–2026, serta kebutuhan strategis warga Kota Cimahi. 

LSM Kompas mendapatkan informasi yang terkonfirmasi, bahwa para anggota DPRD jarang memenuhi berada di Gedung DPRD Kota Cimahi. Para anggota DPRD berkumpul mayoritas berkantor pada hari Rabu setiap minggunya, selebihnya mereka beraktifitas diluar kantor. Apa urgensi merenovasi gedung kosong?

“Bila di Kelurahan Padasuka Kota Cimahi ada yang namanya pasar tumpah yang disebut Pasar Salju (Salasa, Jum’at), maka beredar istilah untuk aktifitas di Gedung DPRD Kota Cimahi yaitu “Villa Rebo”. Sebutan itu sangat berdasar, karena memang ramainya aktifitas para  anggota DPRD Kota Cimahi hanya di hari Rabu. Hasil kajian menunjukkan bahwa renovasi gedung DPRD tidak sejalan dengan prinsip prioritas pembangunan, berpotensi mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat, dan  mencerminkan distorsi tata kelola anggaran yang sistemik,” jelasnya.

Fajar berpendapat, jika renovasi Gedung DPRD dilaksanakan, maka terjadi Pelanggaran Prinsip Prioritas Pembangunan . Sebab, Renovasi gedung DPRD secara mencolok tidak tercantum dalam dokumen prioritas APBD 2025 (Perda No. 7/2024), khususnya pada lampiran program strategis. Lebih memprihatinkan, rencana ini tidak melalui mekanisme Musrenbang yang diamanatkan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 

“Apakah pembangunan ini masuk pada janji dan komitmen politik transaksional?  Padahal, APBD 2025 secara eksplisit menetapkan skala prioritas pada sektor pendidikan (Rp404,08 miliar), kesehatan (Rp385,19 miliar), dan infrastruktur dasar (Rp112,48 miliar). Dengan demikian, rencana renovasi ini bukan hanya mengabaikan perencanaan berbasis bukti, tetapi juga melanggar kerangka hukum pembangunan partisipatif,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi H. Edi Kanedi menyebutkan, pada tahun anggaran 2025 ini ada anggaran Rp. 1,5 Miliar di Pos Anggaran Sekretariat DPRD untuk menyusun Detail Engineering Design (DED), yaitu produk perencanaan (detail gambar kerja) yang dibuat konsultan perencana untuk pekerjaan renovasi gedung.  

“Memang pada tahun ini ada alokasi anggaran Rp1,5 Miliar untuk pembuatan DED. Selain sebagai rencana gambar kerja, DED juga bisa digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan sebuah gedung atau bangunan,” sebutnya.

Edi menjelaskan, pengalokasian dana DED tersebut dilakukan karena beberapa anggota DPRD sebelumnya sudah melakukan lobi-lobi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat melalui Kementerian PU.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebutkan, jika Pemkot Cimahi akan mengajukan permohonan bantuan anggaran renovasi gedung DPRD,  sebelumnya harus dibuatkan terlebih dahulu DED nya, baru dilakukan proses selanjutnya.

“Pembuatan DED tersebut menjadi syarat yang ditentukan sebelum kita mengajukan anggaran baik ke Pemerintah Provinsi maupun Kementerian PU, walaupun keputusan akhirnya nanti akan ditentukan oleh Pemprov Jabar atau Kementerian PU, ” jelas Edi.