Selasa, 21 Maret 2023 14:57

Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja [bawaslu.go.id]

Limawaktu.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) RI menyatakan KPU RI  terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah memeriksa laporan Partai Prima bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Oleh sebab itu, dalam salah satu poin putusannya Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kembali untuk Partai Prima mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, kepada awak media, Selasa (21/3/2023).

Bawaslu juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024.

Perintah itu disampaikan Bawaslu RI setelah melakukan rapat pleno terkait laporan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023), yang juga menyatakan KPU bersalah merugikan Partai Prima.

Dikatakannya, KPU RI diharuskan memberi kesempatan kembali ke Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikannya untuk jadi peserta Pemilu 2024, meski sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat.

Alasan Bawaslu mengeluarkan keputusan tersebut didasarkan kepada Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terkait tata cara penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.