Bantan Burger dan Roti tak Berizin, Pemkot Cimahi: Kami Pegang Integritas!
Limawaktu.id - Pemkot Cimahi menyebutkan, izin 'Burger King' sudah dinyatakan lengkap sehingga dipastikan tempat usaha makanan siap saji yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi itu legal untuk beroperasi.
Izin itu dikuatkan dengan adanya penempelan stiker dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, dengan nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB): 501.6/209/1141/DPMPTSP/2019 tertanggal 30 Juli 2019.
Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani menjelaskan, pengajuan izin 'Burger King' dilakukan sekitar hampir dua tahun lalu. Izin yang pertama dikeluarkannya adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan mengundang pihak TNI hingga kejaksaan.
"Setelah semuanya (lengkap), semua prosedur sudah lengkap Ibu (Hella) menadatangani IPPT," tegas Hella saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (6/12/2019).
Setelah IPPT keluar, terang Hella, baru pihaknya memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dikatakannya, dalam proses IMB itu sudah sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang IMB.
Setelah semuanya lengkap sesuai Perda, ujar Hella, barulah pihaknya mengeluarkan izin. "Sama langkah-langka ditempuh, dan persyaratan semuanya lengkap akhirnya saya tandatangan. Dan itu tidak sebentar, lama juga prosesnya," sebutnya.
Begitupun dengan perizinan Roti O yang tepat berdampingan dengan Burger King. Menurut Hella, penyaji roti itu sudah sesuai prosedur yang ada sehingga pihaknya mengeluarkan izin. "Kami tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa persyaratan dan aturan. Integritas kami pegang," tandasnya.