Alokasi Gaji Masuk APBD, Nasib Peserta P3K di Cimahi Masih Menggantung
Cimahi - Nasib peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Cimahi masih menggantung. Ada 21 orang peserta yang lolos seleksi dan menunggu kepastian.
Mereka hingga kini belum bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Apalagi menerima gaji yang disebut-sebut akan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski tanpa uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
"Tinggal menunggu kebijakan pusat, daerah sudah menyelesaikan sesuai perintah pemerintah pusat untuk merekrut P3K," kata Ahmad, Senin (14/9/2020).
Seleksi P3K digelar awal 2019. Di Kota Cimahi, tercatat ada 21 tenaga honorer yang lolos menjadi P3K. Rinciannya, 17 orang sebagai guru dan 4 orang penyuluh pertanian. Namun sejak dinyatakan lolos, mereka belum diberi kepastian soal pelantikan.
Jika melihat skema penerimaan CPNS, terang Ahmad, biasanya ada latihan dasar. Kemudian gajinya diberikan 80 persen hingga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS. Namun untuk nasib perekrutan P3K belum menemui kejelasan.
"Kalau ini mah kan gak jelas. Kita mau melangkah selanjutnya, regulaisnya mana. Daerah mah sangat siap," sebut Ahmad.
Informasi yang terakhir didapat, terang Ahmad, saat ini pemerintah masih mengurus aturan perihal menggajihan. Aturannya sudah ada di Istana Negara.
"Informasi terakhir yang lagi dikejar PP (Peraturan Pemerintah) penggajian. Informasinya sudah di meja Seskab," ujarnya.
Dalam APBD Kota Cimahi tahun 2020, bantuan pendanaan penggajian P3K sendiri sudah tercantum sebesar Rp. 4.380.146.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun Ahmad belum mengetahui detail peruntukan pastinya.
"Udah ada (anggaran). Ini juga untuk PPPK penerimaan 2020 atau yang tertunda. Hanya yang jelas kita punya alokasi," tukasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, anggaran bantuan penggajian P3K memang sudah tercantum dalam APBD. Namun tidak bisa digunakan karena regulasinya belum ada.
"Tidak bisa dijalankan. belum ada Permenpan-RB-nya. Belum jelas," kata Achmad.