Selasa, 2 September 2025 16:23

Akses Jalan dibatasi Perumahan, Warga Kelurahan Utama Ngadu ke Pemkot

Kuasa Hukum Juariah Achmad Gunawan menghadiri pertemuan pembahasan akses jalan perumahan Nanjung Regency, di Kantor Kelurahan Utama, Selasa, 2 September 2025. [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Merasa akses jalan ditutup oleh Perumahan Nanjung Regency, di RW 11 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, salah seorang warga mengadukan hal tersebut kepada Pemkot Cimahi melalui  kuasa hukum untuk mencari solusi terbaik.

Warga RW 11 Kelurahan Utama, Juariah,  pemilik sah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang secara fisik berada tepat di depan kawasan perumahan Nanjung Regency  sejak dibangunnya perumahan  tersebut akses menuju jalan umum ditutup atau dibatasi oleh pihak Perumahan sehingga rumah Juariah tidak memiliki jalan keluar langsung ke jalan umum.

“Saat ini akses  jalan dalam Perumahan telah diserah terimakan oleh pengembang kepada pemerintah kota Cimahi sebagai aset daerah berupa fasilitas umum atau Fasum,  namun dalam prakteknya diduga  masih terdapat tindakan penghalangan akses oleh pihak perumahan,” terang Kuasa Hukum Juariah, Achmad Gunawan, SH, MH, usai menghadiri pertemuan bersama warga dan  sejumlah SOPD terkait, di Kantor Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Agun, sapaan akrabnya, Juariah berhak memperoleh akses jalan menuju jalan umum melalui jalan yang telah menjadi aset Pemkot Cimahi . Sebab, setelah diserah terimakan pihak perumahan  kepada Pemkot Cimahi, bukan lagi aset privat pengembang melainkan aset  milik Pemkot yang harus dapat diakses oleh masyarakat umum.  

“Dengan demikian pihak Perumahan atau perwakilannya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menutup atau menghalangi akses jalan tersebut, karena  hak jalan keluar yang diatur dalam KUHPerdata, dan UU Pokok Aagraria, serta dijamin oleh kewajiban Pemkot dalam pengelolaan Fasum,” kata Agun.

Dia menjelaskan,  penutupan akses jalan oleh pihak Perumahan dapat dikategorikan sebagai perbuatan  melanggar hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata karena jalan tersebut sudah menjadi aset pemerintah.

“Hak  atas klien kami bukan lagi tergantung pada izin pengembang perumahan melainkan kewajiban Pemkot untuk menjamin akses tersebut,” jelasnya.

Pihaknya sebagai kuasa hukum melakukan langkah mediasi dengan melibatkan RT,  RW , Lurah,  Camat serta DPRD.

“Jika  tidak ada penyelesaian maka akan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri ataupun gugatan PTUN terhadap Pemkot bila menolak memenuhi  kewajibannya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan, karena pertemuan yang dilaksanaakn di Kantor Kelurahan Utama tersebut belum menemukan titik temu.

“Kita akan lakukan pertemuan lanjutan di kantor DPKP,” katanya.