Ajay Terbitkan Surat Edaran Salat Idul Fitri, Ini Isinya
Limawaktu.id - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna meminta masyarakat Kota Cimahi tetap melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Artinya, tidak ada pelaksanan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Fitri 1441 Hijryah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Surat tersebut diterbitkan pada 19 Mei 2020.
"Untuk salat Idul Fitri kami minta agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Karena sekarang masih dalam masa PSBB tahap 3," imbuh Ajay saat ditemui, Rabu (20/5/2020).
Ajay mengatakan keputusan, tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebab Kota Cimahi saat ini masih dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial.
PSBB parsial sendiri terpaksa diterapkan melanjutkan PSBB tahap 2 yang baru selesai pada (19/5) malam. PSBB parsial di Cimahi akan berlangsung hingga 29 Mei atau 10 hari ke depan.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Cimahi, Alan Nur Ridwan, mengatakan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri wajib mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB parsial yang sedang diterapkan.
"Harus ikuti aturan, karena tidak ada pelonggaran selama PSBB Cimahi ini. Apalagi Cimahi masuk zona merah, yang boleh di masjid dan lapangan itu hanya zona kuning, biru, dan hijau," kata Alan.
Pihaknya akan memanggil pengurus DKM masjid yang memaksakan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Namun pihaknya berharap tidak ada yang melanggar aturan PSBB.
"Bisa saja nanti kami lakukan teguran dan pemanggilan, tentunya koordinasi dengan pemerintah. Tapi kami minta ikuti aturan, jangan melanggar, kan ini demi kebaikan bersama," pungkasnya.