Ada Apa Dengan Kementerian Agama ?
Limawaktu.id - Dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy diduga tak terlepas dari pengaruh partai politik.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga kasus dugaan korupsi ini terjadi karena institusi tersebut belum bisa melepaskan diri dari pengaruh partai politik yang memiliki kepentingan di Kemenag.
"Adanya pengaruh partai politik terhadap kementerian ini, mempengaruhi tata kelola lembaga, termasuk dalam pengisian jabatan, khusus untuk kasus Romahurmuziy," ujar Zaenur Rohman kepada BBC News Indonesia, Rabu (20/03).
Dia melanjutkan, dari informasi yang dia peroleh sebelum tertangkap, Romahurmuziy melakukan safari ke sejumlah kantor Kemenag di Jawa Barat untuk memberikan arahan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Padahal dia tidak memiliki kewenangan apa pun.
"Ada pa Romi mengumpulkan PNS di Kanwil Jawa Barat dan memberikan arahan-arahan? Hal ini, kata dia, menunjukan lemahnya kemampuan dan keberanian kementerian untuk mengatakan 'tidak' pada dugaan intervensi partai politik.
"Praktik itu sebagai praktik perdagangan pengaruh karena Romahurmuziy tidak memiliki kewenangan apa pun di Kemenag, tapi dia bisa memanfaatkan relasi yang ada karena Menteri Agama Lukman Hakim juga berasal dari PPP," ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Zaenur, kasus serupa pernah dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus impor daging sapi. Luthfi diduga menggunakan posisinya untuk mempengaruhi kebijakan kuota impor daging sapi saat dipimpin Menteri Pertanian, Suswono, yang juga berasal dari PKS,
Zaenur Rohman menduga budaya korupsi tetap lestari di Kemenag karena institusi tersebut belum mampu melakukan reformasi birokrasi dengan baik.
Kasus korupsi masih sering terjadi dalam beberapa bidang yang rawan seperti pengelolaan dana haji, anggaran untuk madrasah dan Perguruan Tinggi Islam, dan pengadaan barang dan jasa.
Zaenur menambahkan program-program internal yang diadakan untuk memberantas korupsi, tidak mampu mengubah budaya korupsi yang mengakar di lembaga itu serta sistem pengawasan internal yang lemah.
"Menteri Agama harus menunjukkan sikap yang jelas terhadap birokrasi, zero tolerance terhadap korupsi," katanya. Hal senada diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurut dia, praktik jual beli jabatan akan berpengaruh pada sistem meritokrasi di suatu lembaga.
"Dampaknya tidak akan terjadi sistem meritokrasi, yaitu pemilihan pejabat publik berdasarkan penilaian kinerja, pencapaian, keberhasilan. Sebab, penilaiannya soal uang. Itu berdampak ke kementrian dan ke publik," kata Donal. Donal mengatakan jual beli jabatan sebelumnya telah terjadi di lembaga-lembaga lain. Contohnya, kata Donal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Klaten yang melibatkan mantan Bupati Klaten Sri Hartini pada tahun 2017.
Sebelum kasus Romi Kemenag pernah terbelit beberapa kasus korupsi. Pada tahun 2005, mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar tersandung kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat di Departemen Agama.
Di tahun 2014, Suryadharma Ali, mantan ketua umum PPP, juga tersangkut kasus korupsi dana haji saat ia menjabat sebagai Menteri Agama. Kasus korupsi di Kemenag juga melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mantan anggota DPR dan anggota Partai Golkar, Zulkarnen Djabar, dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggadaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Sebelumnya, ICW mengungkapkan data kementerian yang paling banyak memiliki PNS yang diduga terlibat korupsi. Hasilnya, Kementerian Agama menduduki posisi nomor 2 dengan 14 PNS terdata, di bawah posisi Kementerian Perhubungan dengan 16 PNS.
Sedangkan Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, proses pengisian jabatan di Kementerian Agama sudah dilakukan sesuai regulasi. Terkait kasus yang menjerat Romi, pihaknya akan komitmen dan kooperatif dengan KPK.
" Proses pengisian jabatan di Kementerian Agama sudah dilakukan sesuai regulasi," katanya. (bbc)