Selasa, 24 Februari 2026 13:57

6 Orang ASN Cimahi Diberi Sanksi, Satu Orang Diberhentikan

Wali Kota Cimahi Ngatiyana [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Sedikitnya ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan sanksi tegas oleh  Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin ASN. 

Data yang berhasil dihimpun menunjukan, dari enam ASN yang diberikan sanksi tersebut diantaranya satu ASN mendapat hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Kami sudah memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan  pelanggaran kewajiban jam kerja karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus.  Hukuman berupa teguran lisan juga dilakukan  karena melanggar kewajiban terkait ketentuan jam kerja bagi dua orang ASN,” kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Selasa, 24 Februari 2026.

Kemudian hukuman atas tindakan pelanggaran kewajiban dengan tidak menunjukkan integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku dijatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan selama 1 tahun bagi satu orang ASN, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi satu orang ASN, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi satu orang ASN.

Ngatiyana menyebutkan, Tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada enam orang ASN. Satu di antaranya dihukum berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus.

Kemudian di tahun 2026, Pemkot Cimahi juga sedang memproses tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ngatiyana meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi selaku pembina kepegawaian dan Tim Diisiplin Kota Cimahi untuk dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Agar benar-benar memberikan efek jera dan peringatan bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu, bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi," kata Ngatiyana.

Dirinya juga meminta pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawainya. Jika ada yang melanggar, maka harus diberikan tindakan tegas.

"Kepada para pimpinan di setiap perangkat daerah, saya imbau agar benar-benar memperhatikan aspek kedisiplinan anggota timnya masing-masing," kata Ngatiyana.