Kamis, 31 Agustus 2017 6:46

14 Orang Jadi Tersangka Kasus Sertifikasi Palsu

Serifikasi Palsu [sn Photo]

Limawaktu.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan empat belas tersangka kasus sertifikasi palsu guru. Dari empat belas tersangka tersebut merupakan oknum guru, oknum pegawai bank dan orang sipil.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, dari empat belas tersangka itu, tujuh diantaranya ditahan, yaitu tiga orang pegawai Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dan tiga orang oknum guru, serta satu tersangka lainnya orang luar, sementara tujuah lainnya, masih ditangguhkan, " kata Yusri, Rabu (30/8).

Dia mengungkapkan, para tersangka mempunyai peran masing-masing,oknum guru berperan sebagai koordinator yang membujuk para guru untuk mengumpulkan dokumen palsu sertifikasi guru dan orang luar yang merupakan pembuatan sertifikasi dan dokumen palsu. "Khusus sertifikasi guru (ada) 335-an tapi kalau ijazah kita masih audit terus," ungkap Yusri.

Sedangkan, pegawai BPR yang terlibat fungsinya adalah untuk mencairkan dana dari penggadaian sertifikasi palsu tersebut. Akibat ulah oknum bank ini, BPR kecolongan hingga Rp 34 miliar. "Karena tidak mungkin (uang) bisa cair tanpa ada kerja sama dengan orang dalam (pegawai bank) dan orang dalam sudah kita dapat," jelasnya.

Penangkapan kepada oknum bank hasil penelusuran penyidik yang menemukan adanya komunikasi antarpelaku. "Berdasarkan scientific by investigation, artinya ada komunikasi kemudian ada jejak dan jejak itu yang bisa kita ambil dari komputernya mereka jalankan," jelasmua. (tn)