Selasa, 17 Desember 2019 10:33

Tusuk Kekasihnya, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki Saat Gelar Perkara [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Natalis Sinit (29) pelaku penusukan sadis di Kompleks Perum Baros Indah RT 02/03 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi pada 14 Desember lalu terancam hukuman seumur hidup.

Sebelumnya dia melakukan penusukan terhadap kekasihnya sendiri, Yori Yance Bani (29) hingga meninggal dunia. Bukan hanya Yori, pisau belati yang digunakan juga melukai anak berusia 4 tahun berinisial KM.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 dan atau pasal 354 dan atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud.

"Ancaman hukumannya bisa seumur hidup. Disangkakan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dan pembunuhan berencana," tegas Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (17/12/2019).

Dikatakannya, motif tersangka melakukan penusukan hingga menghilangkan nyawa kekasihnya itu dikarenakan kesal sebab korban enggan diajak jalan-jalan. Kemudian, tersangka semakin kesal ketika mengetahui korban pergi tanpa pengetahuannya.

"Dia (Natalis) merasa kesal nunggu di rumah korban Saat korban pulang, dilakukan penganiayaan. Sudah direncanakan," ujar Yoris.

Akibat ulah sadis tersangka, korban atas nama Yori mengalami 14 kali luka tusukan pada bagian kepala hingga badannya. Sementara anak KM juga mendapat luka serius hingga harus mendapat perawatan intensif.

"Korban mengalami luka tusuk 14 tusukan dari kepala sampai badan. Korban anak sudah membaik," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum berkas perkara pidananya dilimpahkan ke kejaksaan