Fakta Baru, Dukun Pelaku Cabul Terhadap Anak Tirinya Ternyata Residivis
Limawaktu.id- Pelaku dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya, S alias Eyang Anom (50) ternyata pernah berhadapan dengan hukum (residivis). Pria yang berprofesi sebagai dukun itu pernah dipenjara selama empat tahun.
Hal itu diungkapkan SK (42), ibu kandung dari korban dugaan pencabulan dan persetubuhan saat ditemui di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (22/2/2020). SK adalah istri dari pelaku, sedangkan korbannya adalah anak tiri dari pelaku.
"Sebelum nikah sama saya udah pernah di penjara. Dia kan preman sini dulunya," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dukun Eyang Anom sendiri merupakan warga asli Kecamatan Ngamprah, KBB. Sedangkan SK, yang dinikahi pelaku adalah berasal dari Tasik.
Iwan (49), warga setempat menuturkan, setahu dirinya Eyang Anom sebelumnya memang betul pernah melakukan tindak pidana sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Dia (pelaku) itu suka mencuri, masih di daerah sini juga lokasi mencurinya," katanya.
Menurutnya, sikap Eyang Anom sangat janggal selama ini. Pasalnya, ia seperti menutup dari dari warga lainnya. Bahkan, kata dia, pelaku melarang keluarganya untuk berinteraksi dengan warga lainnya.
"Dari situ sebenarnya saya curiga. Anaknya bergaul dengan warga aja enggak boleh. Kayanya takut anaknya cerita sama orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, dukun Eyang Anom sudah diamankan warga dan digelandang ke Mapolres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan. Ia diduga menjadikan anak tirinya sebagi pemuas nafsu selama bertahun-tahun.