Buruh Serabutan Terciduk Tempel Sabu 20 Gram di Cimahi
Limawaktu.id - Pria berinisial SN (24) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ketika akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara ditempel. Pria yang bekerja buruh serabutan itu ditangkap belum lama ini di sekitar Pasirkaliki, Cimahi Utara. Saat itu warga merasa aneh dengan tingkah laku SN. Sontan warga setempat pun berinisiatif melapor ke anggota Bhabinkamtibmas, yang bertugas di wilayah Cimahi utara, dan langsung melanjutkan laporan ke Polres Cimahi.
"Anggota kami langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Sabtu (21/9/2019). Sugeng menyebutkan, sebelum penangkapan pihaknya melakukan pengintaian di sekitaran lokasi yang dilaporkan masyarakat. Tak berselang lama, kala itu SN yang bergerak sendirian terlihat sedang mencari sesuatu.
"Benar ternyata SN hendak mengambil sabu. Saat penangkapan berlangsung tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkapnya. Polisi pun akhirnya menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Cimahi untuk tindak lanjut ke pengembangan kasus.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, Sugeng menyebutkan, sabu seberat 20,3 gram tersebut, bukan pesanan SN, namun merupakan pesanan rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Jadi tersangka ini disuruh temennya, nah barangnya (sabu) dari Cileunyi," jelasnya.
Sementara itu, tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi terhitung sejak tanggal 13 September hingga 2 Oktober 2019, untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, terancam hukuman diatas lima tahun penjara, lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.