Berbekal Tusuk Gigi, Komplotan 'Garong' Bobol Rp 148 Juta
Limawaktu.id - Komplotan pembobol uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai terungkap dengan ditangkapnya salah seorang tersangka bernama Ahmadi alias Madi.
Sementara tersangka lainnya bernama Burhan, Heri dan Niko masih diburu jajaran Poslek Padalarang bersama Polres Cimahi. Komplotan pembobol ATM itu berasal dari Palembang dan beraksi sejak tahun 2012.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungapkan, aksi pembobolan ATM yang dilakukan para tersangka ini menggunakan tusuk gigi. Kemudian mengganjal mesin ATM dengan Tusuk gigi sehingga kartu ATM korban tidak bisa keluar.
"1 dari 4 pelaku yang melancarkan aksi itu, berhasil dilumpuhkan jajaran Polsek Padalarang saat hendak melarikan diri (ditembak pada bagian kaki). Sementara 3 pelaku lainnya berhasil kabur," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (7/1/2020).
Aksi terakhir yang dilakukan tersangka bersama komplotannya bermula saat Syahrudin (korban) hendak menggunakan mesin ATM di Alfamart Kotabaru Parahyangan, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (22/12) lalu.
"Pada saat korban mau memasukan kartunya, setelah itu ternyata kartunya tidak bisa keluar," kata Yoris.
Selain melakukan pengganjalan menggunakan potongan tusuk gigi, pelaku juga memasang nomor customer servis palsu di mesin ATM. Pelaku yang berpura-pura mengantre di belakang korban, kemudian menyarankan agar pelaku menghubungi nomor yang dipasang pelaku.
"Nomor telepon ini adalah nomor telepon para pelaku. Saat menelepon, korban diminta menyebutkan nomor PIN lalu korban menyebutkan. Setelah keluar dari mesin ATM korban melapor ke Polsek Padalarang," jelas Yoris. Kemudian uang yang di dalam ATM berhasil dikuras habis oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Berbekal rekaman CCTV, Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Dalam kurun waktu 5 jam, jajaran kepolisian berhasil meringkus tersangka Madi saat hendak membobol ATM lainnya di Kota Cimahi.
Yoris menambahkan, empat orang kompoltan pencuri itu berasal dari Palembang lanjut Yoris, Mereka melancarkan aksinya sudah dari tahun 2012.
Dari pengakuan pelaku, Yoris menyebutkan, selama pelaku menjalankan aksinya sejak 2012, para pelaku mendapatkan hasil kejahatannya sebesar Rp148.500.000.
Mereka sudah melancarkan aksinya di beberapa kota di Jakarta, Bandung, Majalengka Cilegon Serang, Bogor Cibinong, Bekasi, Sukabumi dan kota kota besar lainnya.
"Pelaku yang tertangkap merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di daerah Bogor," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 ATM BCA, uang tunai sebesar Rp966.700, satu buah dompet kulit, satu HP, satu buah tusuk gigi yang sudah dipotong dan pakaian yang dikenakan pelaku.
Sementara pasal yang ditersangkakan adalah pasal 363 Jo 65 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang-ulang.